Pilkada 2024
Dana Kampanye Pilkada Padang 2024: Fadly Amran-Maigus Nasir Tertinggi Rp 5,1 Miliar
Tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan wakil wali kota Padang telah melaporkan penerimaan sumber dana kampanye
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan wakil wali kota Padang telah melaporkan penerimaan sumber dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketiga pasangan calon Pilkada Padang ini Fadly Amran-Maigus Nasir, Muhammad. Iqbal, Psikolog -H. Amasrul, S.H dan H. Hendri Septa, B. BUS 3. (Acc) MIB Н. Hidayat, S.S., M.H.
Hal ini berdasarkan pengumuman KPU Padang nomor: 681/PL.02.5-Pu/1371/2024 tentang hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Padang tersebut, paslon urut satu Fadly Amran-Maigus Nasir memiliki besar sumbangan paling tertinggi, mencapai Rp 5 Miliar atau Rp. 5.174.985.500.
Sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari sumbangan pribadi calon, tanpa ada sumbangan dari parpol atau gabungan parpol maupun persorangan lainnya.
Baca juga: Pacu Jawi di Tanah Datar Sumbar Kembali Digelar, Ini Jadwal Lengkapnya
Disusul pasangan nomor urut dua Muhammad Iqbal-Amasrul dengan besaran dana kampanye yang dilaporkan Rp 1.718.000.000
Sumber dana kampanye paslon dua ini berasal dari pribadi paslon Rp 800 Juta, dari parpol atau gabungan parpol Rp 98 Juta dan perseorangan Rp 820 Juta.
Terakhir pasangan Hendri Septa-Hidayat melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.000.000
Sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari sumbangan pribadi calon, tanpa ada sumbangan dari parpol atau gabungan parpol maupun persorangan lainnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebesar Rp88,7 miliar.
Baca juga: Kaum Disabilitas Tanah Datar Taruh, Harapan ke Mahyeldi-Vasko
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi mengatakan, keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Padang untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye.
Hal ini sebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pelaporan dana kampanye.
"Kita (KPU) menetapkan batasan dana kampanye 88,7 miliar untuk masing-masing pasangan calon. Tepatnya tidak boleh melebihi 88.743.680.020," ungkap Arset dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang itu mengatakan, bahwa pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktifitas kampanye paslon, juga bukan untuk mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye.
Namun, semata-mata menjalankan perintah undang-undang yang diatribusikan kepada KPU pada tahapan kampanye Pilkada yang kaitannya dengan pelaporan dana kampanye pasangan calon.
Baca juga: Mahyeldi Ingatkan Kedisiplinan dan Transparansi saat Pelatihan Saksi Pilkada 2024
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Anggota-KPU-Kota-Padang-Arset-Kusnadi-Senin-872024.jpg)