Pilkada 2024

Dana Kampanye Pilkada Padang 2024: Fadly Amran-Maigus Nasir Tertinggi Rp 5,1 Miliar

Tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan wakil wali kota Padang telah melaporkan penerimaan sumber dana kampanye

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Anggota KPU Kota Padang Arset Kusnadi, Senin (8/7/2024). Tiga pasangan paslon Wali kota dan wakil wali kota Padang telah melaporkan penerimaan sumber dana kampanye . 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan wakil wali kota Padang telah melaporkan penerimaan sumber dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketiga pasangan calon Pilkada Padang ini Fadly Amran-Maigus Nasir, Muhammad. Iqbal, Psikolog -H. Amasrul, S.H dan H. Hendri Septa, B. BUS 3. (Acc) MIB Н. Hidayat, S.S., M.H.

Hal ini berdasarkan pengumuman KPU Padang nomor: 681/PL.02.5-Pu/1371/2024 tentang hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Padang tersebut, paslon urut satu Fadly Amran-Maigus Nasir memiliki besar sumbangan paling tertinggi, mencapai Rp 5 Miliar atau Rp. 5.174.985.500.

Sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari sumbangan pribadi calon, tanpa ada sumbangan dari parpol atau gabungan parpol maupun persorangan lainnya.

Baca juga: Pacu Jawi di Tanah Datar Sumbar Kembali Digelar, Ini Jadwal Lengkapnya

Disusul pasangan nomor urut dua Muhammad Iqbal-Amasrul dengan besaran dana kampanye yang dilaporkan Rp 1.718.000.000

Sumber dana kampanye paslon dua ini berasal dari pribadi paslon Rp 800 Juta, dari parpol atau gabungan parpol Rp 98 Juta dan perseorangan Rp 820 Juta.

Terakhir pasangan Hendri Septa-Hidayat melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.000.000

Sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari sumbangan pribadi calon, tanpa ada sumbangan dari parpol atau gabungan parpol maupun persorangan lainnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebesar Rp88,7 miliar.

Baca juga: Kaum Disabilitas Tanah Datar Taruh, Harapan ke Mahyeldi-Vasko

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi mengatakan, keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Padang untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye

Hal ini sebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pelaporan dana kampanye.

"Kita (KPU) menetapkan batasan dana kampanye 88,7 miliar untuk masing-masing  pasangan calon. Tepatnya tidak boleh melebihi 88.743.680.020," ungkap Arset dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang itu mengatakan, bahwa pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktifitas kampanye paslon, juga bukan untuk mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye.

Namun, semata-mata menjalankan perintah undang-undang yang diatribusikan kepada KPU pada tahapan kampanye Pilkada yang kaitannya dengan pelaporan dana kampanye pasangan calon. 

Baca juga: Mahyeldi Ingatkan Kedisiplinan dan Transparansi saat Pelatihan Saksi Pilkada 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved