Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Pelaku Eksploitasi Adik Tiri Ditembak Polisi dan BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja
Tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dihadiahi timah panas akibat melawan petugas kepolisian dengan senja
TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Sumbar yang menarik dibaca setelah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dihadiahi timah panas akibat melawan petugas kepolisian dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, S sempat melawan pada petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
Selanjutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dengan total berat 624 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh menuju Sumatera Barat (Sumbar).
Ratusan kilogram narkoba jenis ganja ini berhasil digagalkan upaya peredarannya, dimana dibawa dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Baca informasi lebih lengkap di bawah ini:
1. Lawan Polisi Pakai Sajam, Pelaku Utama Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Dihadiahi Timah Panas
Tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dihadiahi timah panas akibat melawan petugas kepolisian dengan senjata tajam.
Terlihat kondisi tersangka berinisial S (23) tersebut, harus menggunakan kursi roda saat menjalani pers rilis di Mapolres Pariaman, Jumat (18/10/2024).
Kaki kiri S terbalut kain kasar dan perban, setelah mendapat tindakan tegas terukur dari polisi saat diamankan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (16/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, S sempat melawan pada petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
"S ini adalah otak utama dalam kasus ini, ia sudah lama kami buru. Sebelum ditangkap di Medan," ujar Kasat.
Adapun S ditangkap polisi di rumah keluarganya di Medan, setelah melarikan diri saat tersangka lain berhasil ditangkap Polres Pariaman.
Untuk diketahui, kasus eksploitasi anak ini terjadi di Kota Pariaman. Korban dijual oleh tersangka bersama tersangka lainnya ke pria hidung belang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Pariaman Ungkap Kasus Kakak Jual Adik Tiri, Korban Disekap Berbulan-bulan
Sebelum S tertangkap, polisi telah menangkap saudara tiri korban berinisial R (16) yang berperan sebagai mucikari dengan menjual adik tirinya berinisial K (14).
Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, kasus ini bermula ketika R merayu K untuk mencarikan pekerjaan di sebuah kafe.
Kala itu K posisinya juga baru putus sekolah karena masalah ekonomi. Tapi, ia tidak semerta-merta ikut bujuk rayuan dari kakak tirinya karena sejumlah pertimbangan.
"Korban ini takut, kerja di kafe karena takut tidak diizinkan oleh orangtuanya. Tapi R bersikukuh mengajak K, dengan menyuruhnya memberi alasan pada orang tua K," tuturnya saat jumpa pers di Pariaman, Senin (9/9/2024).
Alasan tersebut, K diminta untuk berbohong pada orang tuanya bahwa ia akan tinggal di rumah neneknya, sedangkan kenyataannya korban tinggal di kosan R di kawasan Pariaman.
Menyikapi alasan tersebut, K langsung berangkat dari rumah orang tuanya dan tinggal di kosan R.
Sehari bermalam di kosan R keesokannya, K langsung di bawa R bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah.
Di sana K sempat menolak untuk dijual oleh kakak tirinya, tapi korban diancam oleh kakak tirinya, dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut.
"Sehingga K tidak bisa mengelak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pelaku tersebut," ujarnya.
Tidak hanya sekali korban dijual oleh saudara tirinya sebanyak tiga kali, sejak bulan Juni hingga Juli 2024.
Selama dijual oleh kakak tirinya korban disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.
R menyebut, selama ia menjual adik tirinya ia memperoleh uang Rp300 ribu hingga Rp700 ribu sekali dijual.
Uang hasil menjual adik tirinya, R terkadang memberi persentase pada adiknya. Sisa uang lainnya ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
2. BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, Tujuh Tersangka Ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dengan total berat 624 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh menuju Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan keterangan saat jumpa pers di Kantor BNNP Sumbar pada Jumat (18/10/2024), diketahui penangkapan ini merupakan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini.
Ratusan kilogram narkoba jenis ganja ini berhasil digagalkan upaya peredarannya, dimana dibawa dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan konferensi pers yang dihadiri Kepala BNN RI dan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat di Kantor BNNP Sumbar.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengatakan kepada anggota BNN baik pusat baik dari Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran dibantu Polda Sumbar, TNI, dan informasi dari masyarakat sehingga dapat mengungkap kasus yang cukup luar biasa.
Baca juga: BREAKING NEWS: BNNP Sumbar Rilis Penyitaan 624 Kg Ganja, Kepala BNN RI Hadir Langsung di Padang
"Kasus yang menurut saya sangat luar biasa, yaitu menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti 624 kilogram ganja. Saya baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, dan rasanya ini yang terbesar untuk pengungkapan narkoba ganja," kata Marthinus Hukom.

Kronologi Pengungkapan 264 Kilogram Ganja
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan untuk pelaku ada tujuh orang lelaki yang berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.
Selanjutnya ada tiga barang bukti kendaraan yang ikut diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut.
"Jadi mobil Granmax menjemput dari Batusangkar ke Medan, kemudian saat di Medan ada mobil Mitsubishi L300 yang dibawa oleh inisial E. Tersangka inisial E inilah yang berhubungan ke tempat sumber ganja di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh," ujar Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Baca juga: Polisi Ungkap Penemuan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi Sumbar, Diduga Kiriman Cilegon
Inisial E yang pernah diputus penjara 17 tahun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan menjalani hukuman 10 tahun penjara dan setelah keluar kembali berulah dengan berhubungan dengan pelaku lainnya.
"Jadi inisial E berhubungan dengan pelaku lainnya yang memesan dari Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Jadi, harga barang ini sekitar Rp 600 juta rupiah dan baru dibayar Rp220 juta rupiah, sisanya akan dicicil. Barang yang telah diamankan ini dari hasil penelusuran adalah untuk konsumsi di Padang, Sumatera Barat," sebutnya.
Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang bersama tersangka lainnya berinisial R, P, dan Z, diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Keempat pelaku tersebut terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan warna silver hitam yang beriringan.
Kemudian dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT 2/RW 2 Puhun Tembok Bukittinggi Soal Pengungkapan Ganja 3 Karung: Pelakunya Kabur
Sekitar pukul 09.00 WIB petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Dari sini, empat pelaku berinisial K, R, P dan Z diamankan. Tim BNN melakukan penggeledahan di dua unit mobil Daihatsu Grandmax dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.
K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh inisial E. Ia menjual dengan harga per paket Rp 1.050.000 rupiah, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp 220 juta rupiah.
K masih ada terhutang sejumlah Rp 299.750.000 rupiah yang harus dibayarkan kepada E. Sedangkan E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.
Baca juga: Tangkap Lelaki Dewasa di Gunung Talang, Polres Solok Temukan 2 Paket Ganja
Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.
Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.