Peredaran Narkoba di Sumbar

624 Kg Ganja Diamankan di Sumbar, BNN Klaim Selamatkan 312 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

BNNP Sumatera Barat bersama tim gabungan berhasil menyita 624 kilogram ganja dari tujuh tersangka di wilayah Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/reziazwar
Konferensi pers ekspos kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (11/10/2024) lalu, bertempat di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama tim gabungan berhasil menyita 624 kilogram ganja dari tujuh tersangka di wilayah Sumatera Barat

BNN RI menyebut operasi ini mampu menyelamatkan 312 ribu orang dari ancaman narkoba.

Ratusan ganja ini dibawa dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Selanjutnya dibawa untuk ke Provinsi Sumatera Barat. Barang bukti ini diamankan dari tujuh orang tersangka yang berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Tersangka diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar, pada Jumat (11/10/2024).

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan dari sebanyak 624 kilogram ganja yang berhasil disita, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 312 ribu nyawa.

Baca juga: Kompetisi KPP dan IPP 2024 Kembali Digelar, 77 UKPP di Sijunjung Sumbar Siap Bersaing

Senada, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan bahwa dari barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan setidaknya 312 ribu orang.

"Dari pengungkapan ini, bersyukur kita bisa menyelamatkan 312 ribu orang. Jangan dilihat nilainya, tetapi apa yang bisa dilakukan oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Barat," kata Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua tokoh masyarakat yang ada di Sumatera Barat, karena telah mendukung untuk memberantas narkotika dan telah menyelamatkan terhadap Indonesia.

"Kita akan terus melakukan kegiatan ini. Untuk ancaman pasal ini ada Pasal 115, Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved