Kakak Jual Adik di Pariaman

Polisi Masih Buru 2 Tersangka Lain Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Sumbar

Setelah mengamankan tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), polisi buru dua pelaku lain. Kasus ini melibat..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
S (23), tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024). Ia sebelumnya ditangkap polisi di Medan, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu. Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah mengamankan tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), polisi buru dua pelaku lain.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, kasus ini melibatkan sebanyak enam orang tersangka.

Beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka, dimana ketiganya sudah menjalani proses hukum lanjutan.

"Terbaru kami mengamankan S tersangka utama yang merupakan otak dalam kasus ini," ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Total sudah empat pelaku yang diamankan Polres Pariaman, sisa dua orang pelaku lagi yang masih buron.

Kedua pelaku ini berinisial A dan IL, yang keduanya masih dalam proses pengejaran polisi.

Dalam kasus ini kedua buron tersebut merupakan pria hidung belang yang ikut andil dalam eksploitasi adik tiri di Pariaman.

Baca juga: Lawan Polisi Pakai Sajam, Pelaku Utama Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Dihadiahi Timah Panas

Untuk diketahu, kasus ini bermula ketika R merayu K untuk mencarikan pekerjaan di sebuah kafe.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, kala itu K posisinya juga baru putus sekolah karena masalah ekonomi. 

Tapi, ia tidak semerta-merta ikut bujuk rayuan dari kakak tirinya karena sejumlah pertimbangan.

"Korban ini takut, kerja di kafe karena takut tidak diizinkan oleh orangtuanya. Tapi R bersikukuh mengajak K, dengan menyuruhnya memberi alasan pada orang tua K," tuturnya saat jumpa pers di Pariaman, Senin (9/9/2024).

Alasan tersebut, K diminta untuk berbohong pada orang tuanya bahwa ia akan tinggal di rumah neneknya, sedangkan kenyataannya korban tinggal di kosan R di kawasan Pariaman.

Menyikapi alasan tersebut, K langsung berangkat dari rumah orang tuanya dan tinggal di kosan R.

Sehari bermalam di kosan R keesokannya, K langsung di bawa R bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah.

Di sana K sempat menolak untuk dijual oleh kakak tirinya, tapi korban diancam oleh kakak tirinya, dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut.

"Sehingga K tidak bisa mengelak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pelaku tersebut," ujarnya.

Tidak hanya sekali korban dijual oleh saudara tirinya sebanyak tiga kali, sejak bulan Juni hingga Juli 2024.

Baca juga: Pohon Kedondong Tumbang, Hantam Kepala Warga Padang saat di Kamar Mandi

Selama dijual oleh kakak tirinya korban disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.

R menyebut, selama ia menjual adik tirinya ia memperoleh uang Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali dijual.

Uang hasil menjual adik tirinya, R terkadang memberi persentase pada adiknya. Sisa uang lainnya ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved