Kakak Jual Adik di Pariaman
Terbongkarnya Kasus Kakak Jual Adik Tiri ke Pria Hidung Belang di Pariaman Sumbar
Seorang kakak di Pariaman, Sumbar, tega menjual adik tirinya kepada pria hidung belang.Adiknya yang masih berusia 14 tahun dipaksa melayani lima pria
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Seorang kakak di Pariaman, Sumbar, tega menjual adik tirinya kepada pria hidung belang.
Adiknya yang masih berusia 14 tahun dipaksa melayani lima pria hidung belang dengan ancaman senjata.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan terbongkarnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi objek eksploitasi oleh saudara tirinya berinisial R (16) sejak Juni 2024.
"Korban ini dijual oleh saudara tirinya pada lima pria, yang di antaranya ada anak dibawah umur berusia 16 tahun," ungkap AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Kakak Tiri di Pariaman Paksa Adik Layani 5 Pria Hidung Belang dengan Ancaman Senjata Tajam
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Andreanaldo Ademi, R bertindak sebagai mucikari.
Awalnya, ia membujuk adiknya untuk mencari pekerjaan di kafe.
Sang adik, K, awalnya menolak ajakan R, namun akhirnya terpaksa mengikuti bujuk rayu kakak tirinya setelah disuruh berbohong kepada orang tua bahwa ia akan tinggal di rumah nenek.
"Korban ini takut, kerja di kafe karena takut tidak diizinkan oleh orangtuanya. Tapi R bersikukuh mengajak K, dengan menyuruhnya memberi alasan pada orang tua K," jelas AKBP Andreanaldo Ademi.
Kenyataannya, K tinggal di kosan R di kawasan Pariaman.
Baca juga: Kisah Tragis Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Ditemukan Tewas Terkubur
Setelah sehari bermalam di kosan R, keesokan harinya K langsung dibawa oleh R untuk bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah.
Di sana K sempat menolak untuk dijual oleh kakak tirinya, akan tetapi K diancam dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut.
"Sehingga K tidak bisa mengelak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pria tersebut," ujar AKBP Andreanaldo Ademi.
K tidak hanya dijual sekali, tetapi sebanyak tiga kali oleh saudara tirinya, sejak Juni hingga Juli 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, K disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Pariaman Ungkap Kasus Kakak Jual Adik Tiri, Korban Disekap Berbulan-bulan
R mengungkapkan selama ia menjual adik tirinya, ia memperoleh uang antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap kali transaksi.
Uang hasil menjual adik tirinya, R terkadang memberikan sebagian kepada adiknya, sementara sisa uang lainnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari kasus ini polisi menetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya berhasil diamankan yaitu R (16), R (16) dan M (24).
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (*)
| Polisi Masih Buru 2 Tersangka Lain Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Sumbar |
|
|---|
| Lawan Polisi Pakai Sajam, Pelaku Utama Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Dihadiahi Timah Panas |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Tersangka Utama Kasus Eksploitasi Adik Tiri di Pariaman Sumbar Tertangkap |
|
|---|
| Kakak Tiri di Pariaman Paksa Adik Layani 5 Pria Hidung Belang dengan Ancaman Senjata Tajam |
|
|---|
| Eksploitasi Anak di Pariaman: Kakak jadi Mucikari, Jual Adik Tiri untuk Biaya Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sag-yang-menggu.jpg)