Siap-Siap! Petugas Gabungan di Padang Gelar Razia Kendaraan Tak Bayar Pajak Oktober Ini

Petugas gabungan di Kota Padang, Sumatera Barat, akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Razia ini dijadwalkan berlang

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
tribunnews
Petugas gabungan di Kota Padang, Sumatera Barat, akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Razia ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Petugas gabungan di Kota Padang, Sumatera Barat, akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Razia ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024.

Penertiban ini dalam rangka optimalisasi pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BPKB), sanksi administrasi dan pajak progresif kendaraan bermotor tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Padang.

"Ini dalam rangka optimalisasi pembebasan pokok pajak dan peningkatan pendapatan daerah, karena maraknya saat ini kendaraan plat nomor kendaraannya mati dan tidak diperpanjang," ujar Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin.

Ia menyebutkan, petugas Polisi hadir dalam kegiatan ini dikarenakan adanya permohonan bantuan dari Bapenda Sumatera Barat, sehingga dilakukan penertiban gabungan.

"Penertiban ini diikuti oleh petugas kepolisian, Samsat, Dispenda, Bapenda Sumbar, dan Jasa Raharja," ujar Kompol Alfin.

Baca juga: Kasus Persetubuhan Disabilitas di Padang, Pelaku Juga Pernah Lecehkan Murid saat jadi Guru Ngaji

Ia menjelaskan, untuk penindakan pemberhentian kendaraan merupakan wewenang dari petugas kepolisian, sehingga dilakukan penertiban gabungan secara bersama-sama untuk kendaraan bermotor.

Bagi kendaraan yang ditemukan belum membayar pajak ataupun STNK dari kendaraannya sudah mati akan ditertibkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya mati tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jika tidak diperpanjang selama 5 tahun, STNK kendaraannya tidak berlaku. Oleh karena itu dilakukan penindakan, dan petugas Bapenda Sumbar nanti akan memberikan teguran," sebutnya.

Untuk pelaksanaan akan disesuaikan dan berpindah-pindah pada bulan Oktober 2024 di Kota Padang. Selain itu, akan dilaksanakan secara serentak di Provinsi Sumatera Barat.

Kompol Alfin menyebutkan kegiatan penertiban ini sudah dilaksanakan selama dua kali. Kepada masyarakat dihimbau agar tertib berlalu lintas, baik terkait kelengkapan dan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Untuk Memastikan Keputusan yang Kita Ambil adalah Keputusan yang Tepat, Maka

"Kegiatan ini dalam upaya mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, jangan sampai sudah pindah kepemilikan dan tidak melanjutkannya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved