Curanmor di Padang
Seorang Pria Diringkus Polisi karena Curi Motor di Padang Utara, Kendaraan Dibawa ke Kampung Halaman
Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/9/2025).
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pelaku yang diketahui bernama AAP (27) ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
“Pelaku diamankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Yuliadi, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini bermula pada hari Minggu (24/8/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, ketika sepeda motor tersebut terparkir di teras kamar kos.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Polres Pessel Tangkap Curanmor dalam Operasi Jaran Langkisau 2025, Bawa Kabur Motor Suzuki Smash
Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi seorang terduga pelaku yang kemudian diketahui berada di daerah Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Pada Kamis (4/9/2025), tim berangkat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Barumun Tengah. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung dekat rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian ketika melihat kunci pagar teras kos korban tergantung bersamaan dengan kunci kontak motor.
Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membuka pagar, mengambil kunci, dan membawa kabur motor untuk dipakai pulang kampung.
“Pelaku nekat mencuri karena ingin pulang kampung tetapi tidak memiliki biaya. Sepeda motor itu dibawa keluar dari kos korban dengan cara didorong, lalu dinyalakan setelah agak jauh dari lokasi,” jelas Yuliadi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jambi, Inisial YS Beraksi di Tanjung Baru Tanah Datar
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Utara. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas Yuliadi.
| Evaluasi Setiap Kesalahan di Laga Sebelumnya, Semen Padang Ingin 3 Poin saat Jamu Arema FC |
|
|---|
| Jamu Arema FC di Kandang, Semen Padang Optimis Raih 3 Poin dan Putus Rentetan Kekalahan |
|
|---|
| Dulu Ada 2 Orang Seperti Saya tapi Sekarang Sudah Meninggal |
|
|---|
| Gara-Gara Disuruh Rapikan Tempat Tidur, Remaja di Malang Malah Laporkan Ibu ke Nomor Darurat Polisi |
|
|---|
| Semen Padang FC Bidik 3 Poin di Kandang setelah 7 Laga Tanpa Menang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.