Curanmor di Padang

Seorang Pria Diringkus Polisi karena Curi Motor di Padang Utara, Kendaraan Dibawa ke Kampung Halaman

Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Polsek Padang Utara
PENCURIAN SEPEDA MOTOR: Petugas Polsek Padang Utara bersama Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah saat mengamankan seorang pria yang diduga pelaku curanmor, Jumat (5/9/2025). Pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor di Mapolsek Barumun Tengah, Sumatera Utara. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/9/2025).

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pelaku yang diketahui bernama AAP (27) ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

“Pelaku diamankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Yuliadi, Selasa (9/9/2025).

Kasus ini bermula pada hari Minggu (24/8/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, ketika sepeda motor tersebut terparkir di teras kamar kos.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Polres Pessel Tangkap Curanmor dalam Operasi Jaran Langkisau 2025, Bawa Kabur Motor Suzuki Smash

Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi seorang terduga pelaku yang kemudian diketahui berada di daerah Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

Pada Kamis (4/9/2025), tim berangkat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Barumun Tengah. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung dekat rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian ketika melihat kunci pagar teras kos korban tergantung bersamaan dengan kunci kontak motor.

Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membuka pagar, mengambil kunci, dan membawa kabur motor untuk dipakai pulang kampung.

“Pelaku nekat mencuri karena ingin pulang kampung tetapi tidak memiliki biaya. Sepeda motor itu dibawa keluar dari kos korban dengan cara didorong, lalu dinyalakan setelah agak jauh dari lokasi,” jelas Yuliadi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jambi, Inisial YS Beraksi di Tanjung Baru Tanah Datar

Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Utara. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas Yuliadi.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved