BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR Truk Terjun ke Danau Singkarak, Hukuman Terdakwa Pembunuh eks Casis TNI AL asal Nias 

Berita populer Sumbar truk terjun ke Danau Singkarak dan terdakwa pembunuh eks Casis TNI AL asal Nias dituntut penjara seumur hidup

Editor: Rizka Desri Yusfita
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.comw
Sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal pada Kamis (3/10/2024) siang. 

"Dengan mengingat pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 10 KUHP dan Pasal 26 KUHP, serta peraturan pidana lain yang berlaku dan berkaitan, karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, dan perbuatannya tidak mencerminkan seorang prajurit yang baik, sehingga dipandang terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi seorang prajurit TNI," kata Salmon.

"Oleh karena itu, kami mohon agar terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dijatuhi hukuman; pidana pokok: pidana seumur hidup, pidana tambahan; dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Laut," tambahnya.

Baca juga: Penjara Seumur Hidup, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis: Pembunuhan, Penipuan, Sembunyikan Kematian

Oditur menyampaikan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan sejumlah pasal yang dilanggar.

Kesatu, primer, secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kedua, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Oditur yang diwawancarai usai pelaksanaan sidang mengatakan, dalam melakukan penuntutan terhadap seseorang tidak hanya sekedar menjatuhkan pidana, tetapi Direktorat Militer Padang mengajukan rencana tuntutan (Rentut) itu kepada Oditur Jendral di Jakarta.

"Di sana ada pejabat-pejabat yang sudah ahli di bidangnya, dari Rentut Oditur Militer ini kemudian dirapatkan di sana dengan berbagai pendapat dari para ahli. Karena Oditur Jendral itu kan punya staf ahli, sehingga dari pendapat itulah kemudian turun surat kepada kami untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dengan pidana pokok seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," katanya.

Ia menjelaskan, dalam tuntutan oditur tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal.

"Artinya sebagaimana dalam tuntutan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam sidang dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 bertindak sebagai hakim ketua; Letkol Chk Abdul Halim, dan selaku hakim anggota; Mayor Chk Asep Hendra, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, sedangkan panitera pengganti ialah Pelda Surya Dinata. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved