Ibu Aniaya Anak

Alasan Ibu di Padang Lakukan Kekerasan pada Anak, Ternyata Juga Korban KDRT Suami

Kasus kekerasan anak di Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang, menjadi perhatian setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ist
Tangkap layar video viral di media sosial yang menunjukkan dugaan seorang ibu menganiaya anak kandungnya di Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus kekerasan anak di Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang, menjadi perhatian setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu melakukan kekerasan terhadap tiga balitanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Padang kini memberikan pendampingan pada keluarga tersebut.

Kepala DP3P2KB Kota Padang, Eri Sanjaya, mengungkapkan bahwa sang ibu ternyata juga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami keduanya yang berkewarganegaraan Bangladesh.

Ibu ini mengaku terpaksa melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya saat video call dengan suaminya, agar suaminya mau mengirimkan biaya hidup.

Eri Sanjaya, menjelaskan bahwa tim mereka menerima informasi mengenai kasus ini pada tanggal 17 September 2024. 

“Kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan pada 18 September, tim kami langsung mengunjungi lokasi bersama Kabid Perlindungan, P2TP2A, Sekcam Pauh, Lurah Pasar Ambacang, Babinkamtibmas, dan Ketua RW untuk mengecek kondisi ibu dan anak-anak tersebut,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Hingga Oktober 2024 Polres Payakumbuh Tangkap 74 Orang dalam Kasus Narkoba

Ia menjelaskan hasil kunjungan menunjukkan bahwa sang ibu memiliki lima orang anak. Anak pertama berusia 7 tahun dan anak kedua berusia 5 tahun.

Sedangkan tiga balita lainnya lahir dari pernikahan keduanya setelah ia bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. 

Eri menyebutkan, pasca perceraian dari suami pertama yang berasal dari Flores, ibu tersebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami keduanya yang berkewarganegaraan Bangladesh. 

“Ibu tersebut mengaku terpaksa melakukan video call dengan suaminya, mengancam ketiga anaknya agar suaminya mau mengirimkan biaya hidup,” tambah Eri.

Setelah memberikan nasihat dan pendampingan, pada 20 September 2024, ibu dan anak-anaknya datang ke P2TP2A untuk mendapatkan penguatan serta bantuan finansial. 

DP3P2KB kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan tersebut. 

Baca juga: Bagaimana Bapak dan Ibu Selama Ini Merancang Program PJOK sebagai Bagian dari Pengembangan Kurikulum

“Kami juga mempertimbangkan kemungkinan penempatan anak di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKS) dengan izin orang tuanya,” jelas Eri.

Eri Sanjaya menekankan hingga saat ini, tim DP3P2KB masih melakukan pendampingan dan memastikan bahwa keluarga tersebut mendapatkan dukungan yang dibutuhkan. 

Kasus ini diketahui terjadi karena ibu dari anak tersebut tertekan dengan kondisi ekonomi, sebagaimana disampaikan lurah setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved