Kota Pariaman

Destinasi Wisata Pariaman Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan

Destinasi wisata di Kota Pariaman kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyalahguna narkotika sebagai tempat transaksi.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Suasana pantai Gandoriah Kota Pariaman ramai pengunjung, Minggu (23/4/2023). Destinasi wisata di Kota Pariaman kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyalahguna narkotika sebagai tempat transaksi diantaranya di pantai Gandoriah. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Destinasi wisata di Kota Pariaman kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyalahguna narkotika sebagai tempat transaksi.

Terbaru, Polres Pariaman kembali mengamankan dua orang residivis yang bertransaksi di lokasi wisata tersebut.

Satu diantaranya warga asli Kota Pariaman yang sudah delapan bulan berjualan narkotika jenis sabu dan satu lagi warga Kabupaten Agam yang mengaku baru satu kali bertransaksi di destinasi wisata Kota Pariaman.

Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawi, mengatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya pernah menangkap tersangka kasus narkoba di beberapa titik destinasi wisata Kota Pariaman.

"Kami pernah menangkap di Pantai Sunur, Pantai Cermin, Pantai Gandoriah, Pantai Talao dan lainnya," ujar Kasat saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (2/10/2024).

Nama pantai yang disebutkan oleh Kasat tersebut, menurut Pemerintah Kota Pariaman, merupakan destinasi wisata favorit wisatawan untuk berkunjung.

Baca juga: Tiga Sekolah di Kota Payakumbuh Raih, Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024

Tersangka H pengedar narkotika jenis sabu yang bertransaksi di destinasi wisata saat diamankan di Mapolres Pariaman, Rabu (2/10/2024).
Tersangka H pengedar narkotika jenis sabu yang bertransaksi di destinasi wisata saat diamankan di Mapolres Pariaman, Rabu (2/10/2024). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Pihak kepolisian menilai, destinasi wisata di pilih sebagai tempat transaksi oleh pelaku, karena lokasi yang ramai.

"Pelaku beranggapan orang tidak curiga jika melakukan transaksi di tempat ramai," ujar Kasat.

Penyalahgunaan lokasi wisata sebagai tempat transaksi narkotika ini, sejatinya bisa mencoreng wajah kota wisata yang sering digembar-gemborkan oleh Pemko Pariaman.

Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawi mengatakan, salah satu tersangka yang diamankan berinisial H berstatus Resedivis dalam kasus yang sama tahun 2016.

H ini ujar Kasat, merupakan warga agam yang mengaku memiliki konsumen di wilayah hukum Polres Pariaman.

"Pengakuan tersangka baru pertama transaksi di sana, kalau data kami dan informasi masyarakat sudah sering," ujar kasat.

Saat penangkapan kasat mengaku sudah mengintai H, sesaat sebelum melakukan transaksi, H diamankan saat sedang berdiri di parkiran.

Baca juga: Nelayan Resedivis Narkoba di Pariaman Terancam Hukuman Seumur Hidup, Baru 8 Bulan Bebas

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 0,8 gram, telepon dan alat untuk menghisab sabu.

"Selain pengedar, tersangka ini juga pemakai karena tes urinenya positif," tuturnya.

Atas perbuatannya, H terancam hukuman 20 tahun penjara sebagai pengedar dan pemakai.

Kasat menyebut, selain H, pihaknya juga sudah sering menangkap pengedar narkoba di destinasi wisata.

Ia melihat destinasi wisata sering dijadikan tempat transaksi bagi pengedar karena menurut mereka aman dan tidak mencurigakan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved