Kota Pariaman

Nelayan Resedivis Narkoba di Pariaman Terancam Hukuman Seumur Hidup, Baru 8 Bulan Bebas

Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang resedivis narkoba berinisial HY (35) yang kembali terlibat dalam kasus yang sama hanya delapan bulan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Pihak kepolisian mengangkat barang bukti kasus resedivis narkoba yang terancam hukuman penjara seumur hidup, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang resedivis narkoba berinisial HY (35) yang kembali terlibat dalam kasus yang sama hanya delapan bulan setelah bebas dari penjara. 

Kasatres Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, HY merupakan resedivis narkoba tahun 2017 dengan masa hukuman tiga tahun.

"Pelaku ini kami amankan saat sedang nongkrong di rumah temannya, beberapa waktu lalu," ujar Iptu Darmawi, Rabu (2/10/2024).

Kasat menyebut, awal mula penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat setelah aktifitas yang bersangkutan meresahkan masyarakat di kawasan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Tersangka bekerja sebagai nelayan ini, menurut masyarakat tergolong berani dan sangat blak-blakan dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Realisasi PAD Kota Pariaman Capai 63,88 Persen September 2024, Target Ditingkatkan Jadi Rp53,4 M

"Biasanya HY, ini melakukan transaksi di rumahnya dan lokasi wisata, sejak delapan bulan terakhir. Saat baru keluar dari penjara," ujar.

Awal penangkapan pelaku ini, pihak kepolisian sempat menggerebek rumahnya, namun HY sedang tidak berada di rumah.

Kendati demikian pihak kepolisian tetap melakukan penggerebekan dan pemeriksaan, ditemukan dalam lemari di kamarnya dan diakui pihak keluarga milik yang bersangkutan.

Setelah penggerebekan, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran sampai akhirnya HY ditemukan di rumah temannya.

"Saat dirumah temannya, HY diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu siap edar untuk konsumennya di kawasan Pariaman Tengah," ujarnya.

Baca juga: Pemko Pariaman Alokasikan CSR Bank Nagari untuk Seragam Siswa Kurang Mampu

Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2 juta, alat hisap dan plastik klip bening untuk membungkus narkotika jenis sabu.

Akibat perlakuannya HY terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.(*)


 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved