Kasus Kematian Afif Maulana
LBH Padang akan Pelajari Laporan PDFMI Terkait Penyebab Kematian Afif Maulana Usai Ekshumasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mempelajari hasil laporan ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Afif Maulana
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mempelajari hasil laporan ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Afif Maulana yang disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Hal itu merespon penjelasan PDFMI terkait hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) dalam jumpa pers di Mapolresta Padang, Rabu (25/9/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen LBH untuk mendampingi keluarga Afif dalam mencari kejelasan terkait kematian remaja tersebut.
Annisa Hamda, kuasa hukum keluarga Afif Maulana, menyatakan, pihaknya akan meminta salinan laporan hasil analisis terhadap ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Afif Maulana dari PDFMI.
“Kami akan meminta salinan laporan hasil analisis dari PDFMI dan mempelajarinya secara mendalam. Ini penting untuk memahami semua fakta dan mencari keadilan bagi Afif," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Autopsi Ulang, Tim Forensik Akan Periksa TKP Kematian Afif Maulana di Kuranji Padang
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar KombesDwi Sulistyawan mengatakan, tim dokter forensik sudah menyerahkan laporan itu kepada Kepala Polresta Padang.
“Tindak lanjutnya ada di penyelidik,” katanya.
Diketahui, ekshumasi yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 ini mengungkapkan fakta mengenai penyebab kematian remaja yang jenazahnya ditemukan di sungai Batang Kuranji, Kota Padang.
Hasil dari pemeriksaan beberapa sampel tersebut telah keluar, dan disampaikan secara langsung oleh Ketua tim Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto.
Kegiatan penyampaikan hasil ekshumasi oleh PDFMI ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kapolresta Padang, Pejabat Utama Polda Sumbar, LBH Padang, kedua orang tua Afif Maulana, Ombudsman, LKAAM Sumbar, dan lainnya.
"Tadi siang kami sudah menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Polresta Padang selaku peminta pemeriksaan. Kami sudah melakukan Tindakan ekshumasi dan otopsi, dan akhirnya menyusun laporan untuk analisis medikolegal," kata Ade Firmansyah Sugiharto.
Baca juga: Hari Ini Polisi Ungkap Hasil Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Remaja yang Ditemukan Tewas di Padang
Ia menjelaskan, telah dilakukan pemeriksaan ekshumasi pada tanggal 8 Agustus 2024, dilanjutkan otopsi di RSUP M Djamil Padang. Tanggal 9 Agustus 2024, dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara penemuan jenazah.
Pihaknya mendapatkan asupan dokumen, kronologis dari Polresta Padang, LBH Padang, dan LPSK. Semuanya itu dianalisis dan dituangkan di dalam laporan analisis.
Laporan analisis ini berisi hasil atau bukti ilmiah secara Kedokteran Forensik Medikolegal tentang analisis perlukaan, analisis Biomekanika forensic untuk menjelaskan bagaimana mekanisme terjadinya perlukaan.
Selanjutnya, analisis hasil keseluruhan untuk menyimpulkan perkara cara mati, sebab kematian, dan mekanisme kematian.
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.