Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Sempat Lumpuh Jalan Padang-Painan dan Mantan Ketua DPRD Sijunjung Terjerat Korupsi

Akses lalu lintas Padang-Painan, tepatnya di kawasan Bukit Lampu, Kota Padang sudah kembali normal, Selasa (17/9/2024).

Editor: Rahmadi
BPBD Padang
Akses lalu lintas jalan Kota Padang-Painan, tepatnya di kawasan Bukit Lampu, Kota Padang sudah kembali berangsur normal, Selasa (17/9/2024). 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Penetapannya berdasarkan Surat Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor PRINT-01/L.3.20/Fd.1/09/2024.

Bambang Surya Irawan diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga masa jabatan Oktober 2019 sampai November 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiringnya ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas selama 20 hari sejak berstatus tersangka.

Kajari Sijunjung, Rina Idawani mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan perkara.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Solok Selatan Apresiasi Kejari Ungkap Kasus Korupsi SPAM, Komitmen Tetap Kawal

Kejari Kabupaten Sijunjung menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan tersangka dalam kasus menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga, Selasa (17/9/2024).
Kejari Kabupaten Sijunjung menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan tersangka dalam kasus menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga, Selasa (17/9/2024). (Istimewa)

"Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat peran tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang merugikan keuangan negaranya,” katanya kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

Dijelaskannya, total kerugian yang diakibatkan kisaran Rp370 juta. Sementara kerugian yang dikembalikan hanya Rp50 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dikenakan ancaman hukum pidana penjara diatas 5 tahun.

Diketahui Bambang Surya Irawan merupakan politisi Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak pada Pileg 2019 hingga berhasil meraih jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung 2019-2024.

Didampingi oleh Wakil Ketua Satu, Bakri, dari partai Demokrat dan Wakil Ketua Dua, Syofian Hendri, dari partai PKS.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved