Kasus Korupsi di Solok Selatan

Aliansi Masyarakat Solok Selatan Apresiasi Kejari Ungkap Kasus Korupsi SPAM, Komitmen Tetap Kawal

Aliansi Masyarakat Solok Selatan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi Sistem Pengadaan

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Solok Selatan saat melakukan audiensi dengan Kejari Solok Selatan pada Januari lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Aliansi Masyarakat Solok Selatan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM). 

Dalam perkembangan terbaru, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni DE, M, dan YRE.

Atas perkembangan kasus ini, Perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Solok Selatan, Muhammad Jalali mengapresiasi tindakan yang telah diambil oleh Kejari Solok Selatan.

"Kita senang, namun tetap harus dikawal karena tidak tertutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain yang belum terungkap," katanya kepada TribunPadang.com, Kamis (12/9/2024).

Ia menyebut, bahwa di Solok Selatan banyak terjadi dugaan kasus korupsi namun banyak yang belum terungkap.

Baca juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada Pasaman Barat Dibuka 12 September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

"Kita berharap dengan terungkapnya kasus SPAM ini, akan membuka jalan untuk kasus-kasus lain juga dapat diungkap," ujar Jalal.

Jalal mengungkapkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditumpas sampai ke akar-akarnya.

"Untuk itu kami tetap bersama Kejari Solok Selatan untuk memberantas kasus korupsi di Solok Selatan," pungkas Jalal.

Kejari Solok Selatan Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan tetapkan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam surat penetapan yang dikeluarkan oleh Kejari Solok Selatan ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akba mengatakan bahwa tiga orang tersangka masing-masing berinisial DE, M dan YRE.

Menanggapi hal ini, Perwakilan Aliansi Masyarakat Solok Selatan, Muhammad Jalali mengatakan, bahwa penetapan ini adalah buah perjuangan panjang masyarakat Solok Selatan.

"Dengan ditetapkannya tersangka terhadap kasus yang selama ini jadi tanda tanya masyarakat, akhirnya terjawab sudah," kata Jalal saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM di Solok Selatan, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Jalal mengaku perjuangan pengusutan kasus korupsi ini telah sejak lama dilakukan oleh masyarakat yang terdampak di Solok Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved