Kasus Korupsi di Solok Selatan

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM, Aliansi Masyarakat Solsel: Akhirnya Terjawab Sudah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan tetapkan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, ..

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Solok Selatan saat melakukan audiensi dengan Kejari Solok Selatan pada Januari lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan tetapkan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam surat penetapan yang dikeluarkan oleh Kejari Solok Selatan ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akba mengatakan bahwa tiga orang tersangka masing-masing berinisial DE, M dan YRE.

Menanggapi hal ini, Perwakilan Aliansi Masyarakat Solok Selatan, Muhammad Jalali mengatakan, bahwa penetapan ini adalah buah perjuangan panjang masyarakat Solok Selatan.

"Dengan ditetapkannya tersangka terhadap kasus yang selama ini jadi tanda tanya masyarakat, akhirnya terjawab sudah," kata Jalal saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM di Solok Selatan, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Jalal mengaku perjuangan pengusutan kasus korupsi ini telah sejak lama dilakukan oleh masyarakat yang terdampak di Solok Selatan.

"Kasus ini sudah kami kawal sejak tahun lalu dan Alhamdulillah sekarang telah menemukan titik terang pelakunya," ungkap Jalal.

Ia mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Solok Selatan saat awal kasus bergulir sempat mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Namun, hal itu tidak jadi penghalang bagi kami untuk mendesak Kejari Solok Selatan untuk mengungkap siapa pelaku korupsi di balik proyek yang menggunakan Rp7,1 miliar dana ini," pungkas Jalal.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved