Kasus Korupsi di Solok Selatan
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM di Solok Selatan, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menetapkan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, ..
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menetapkan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam surat penetapan yang dikeluarkan oleh Kejari Solok Selatan ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka.
Dalam penyampaiannnya, Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akba mengatakan, tiga orang tersangka masing-masing berinisial DE, M dan YRE.
Baca juga: Pemkab Solsel Usulkan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum "SPAM"
"Adapun DE adalah Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUTPR Kabupaten Solok Selatan, M adalah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur dan YRE adalah Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur," katanya, Rabu (11/9/2024).
Ia juga menyebut, proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2022 sebesar Rp7.168.080.009 (Rp7,1 miliar) dengan lokasi Nagari Lubuk Gadang Timur.
"Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp2.479.061.617 (Rp2,4 miliar)," ujar Fitriansyah.
Lebih lanjut, Kejari Solok Solok Selatan akan terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka baru.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Fitriansyah.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.