Pilkada 2024

Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada Pasaman Barat Dibuka 12 September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Bawaslu Pasaman Barat akan merekrut sebanyak 896 orang pengawas yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada mendatang.

|
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar. Rekrutmen pengawas TPS Pilkada Pasaman Barat 2024 telah resmi dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Rekrutmen pengawas TPS Pilkada Pasaman Barat 2024 telah resmi dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. 

Bawaslu Pasaman Barat akan merekrut sebanyak 896 orang pengawas yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada mendatang.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar menjelaskan bahwa proses perekrutan itu berlangsung selama 17 hari dengan jumlah personel yang akan direkrut sebanyak 896 orang.

“Hal tersebut menyusul terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor NOMOR: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024. Keputusan tersebut tertanggal 10 September 2024," katanya kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Kamis (12/9/2024).

Ia mengatakan sesuai Keputusan Bawaslu RI tersebut, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumbar: Berlaku hingga 30 September, Ini Keuntungannya

Wanhar menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas.

Kemudian berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Dalam rekrutmen pengawas TPS ini, panwaslu kecamatan akan membentuk panitia rekrutmen PTPS di masing-masing Kecamatan," ujarnya.

Sedangkan untuk perpanjangan pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 1 - 10 Oktober 2024.

“Sesuai regulasi, kewenangan membentuk pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, dilakukan oleh teman-teman panwascam," katanya.

Baca juga: Kronologi Tabrakan 3 Mobil di Pasaman Barat: Minibus Keluar Jalur dan Tabrak Truk

Selanjutnya, untuk pengumuman lulus administrasi 11 Oktober 2024, tanggapan /masukan masyarakat 12 Oktober - 2 November 2024 dan kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara pada tanggal 12-22 Oktober 2024.

“Hasil tes wawancara akan diumumkan pada 23-25 Oktober 2024 dan pelantikan akan dilakukan pada 3-4 Oktober serta jika masih ada TPS yang belum terisi, maka akan dilakukan perpanjangan pada 5-20 November 2024,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved