Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Terungkap! Kesaksian Thariq Berusaha Mencegah Rencana Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI di Sumbar
Thariq ialah salah seorang mahasiswa di Padang. Di rumah Thariq lah terdakwa Serda Adan hingga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Sementara, saksi Bintang dan Panji menolak untuk melakukan pembunuhan ke Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Thariq akhirnya diberi tahu bahwa terdakwa Serda Adan akan menghabisi nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua, orang yang menginap dirumahnya selama satu pekan.
"Alvin sempat mengurungkan niatnya, dia katanya sudah balikan uang Rp2 juta. Baguslah, kata saya. Saya ngomong ke terdakwa. Gila kerjaan kau bang. Saya coba nasihati," kata Thariq.
"Terdakwa bilang ke saya mengurungkan niatnya, lalu sempat bilang akan mengantar almarhum Iwan ke Lantamal II Padang dengan mobil," ujarnya lagi.
Namun, ternyata terdakwa Serda Adan tetap melakukan pembunuhan di Sawahlunto tanpa diketahui oleh Thariq.
Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan
Oditur militer dalam sidang ini, yakni Letkol Chk Salmon Salubun sempat memintai tanggapan Thariq terkait perbuatannya. Thariq bilang perbuatan itu sangat keji.
"Perbuatan sangat keji, hukuman setimpal bagi terdakwa ialah nyawa dibayar nyawa," ucap dia.(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.