Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Terungkap! Kesaksian Thariq Berusaha Mencegah Rencana Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI di Sumbar

Thariq ialah salah seorang mahasiswa di Padang. Di rumah Thariq lah terdakwa Serda Adan hingga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sidang lanjutan pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024). Tiga orang saksi hadir langsung di sidang kali ini, satu lainnya hadir secara online. 

Sementara, saksi Bintang dan Panji menolak untuk melakukan pembunuhan ke Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Thariq akhirnya diberi tahu bahwa terdakwa Serda Adan akan menghabisi nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua, orang yang menginap dirumahnya selama satu pekan.

"Alvin sempat mengurungkan niatnya, dia katanya sudah balikan uang Rp2 juta. Baguslah, kata saya. Saya ngomong ke terdakwa. Gila kerjaan kau bang. Saya coba nasihati," kata Thariq.

"Terdakwa bilang ke saya mengurungkan niatnya, lalu sempat bilang akan mengantar almarhum Iwan ke Lantamal II Padang dengan mobil," ujarnya lagi.

Namun, ternyata terdakwa Serda Adan tetap melakukan pembunuhan di Sawahlunto tanpa diketahui oleh Thariq.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan

Oditur militer dalam sidang ini, yakni Letkol Chk Salmon Salubun sempat memintai tanggapan Thariq terkait perbuatannya. Thariq bilang perbuatan itu sangat keji.

"Perbuatan sangat keji, hukuman setimpal bagi terdakwa ialah nyawa dibayar nyawa," ucap dia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved