Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan
Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Senin (2/9/2024).
Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Ia hadir via zoom.
Hadir secara langsung Taufik yang merupakan pemilik rental mobil rental, yang mana mobil tersebut digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan.
Dalam sidang ketiga terdakwa Serda Adan ini, saksi Muhammad Alvian Andrian mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.
2022 lalu, Alvian kembali berkomunikasi dengan Serda Adan. Saat itu dirinya ditawari pekerjaan sebagai pekerja tambang emas oleh Serda Adan, hingga keduanya bertemu.
"Awalnya terdakwa menyuruh sepupunya bernama Thoriq menelpon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas," kata Alvian.
Namun, ternyata pekerjaan tersebut ialah menghabisi nyawa orang lain.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan
"Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang Rp 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetujuinya. Dikasih panjar Rp 2 juta," katanya.
Dia melanjutkan, kemudian pada 26 Desember 2022, ia dijemput Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan.
"Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kencing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban, menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek," ujarnya.
Adapun terdakwa Serda Adan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi.
Untuk diketahui, sidang ketiga pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dipimpin oleh Hakim Ketua; Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota; Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut; H Hendi Rosadis. Sementara oditur ialah Letkol Chk Salmon Balubun.
Sebelumnya, oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mendakwa Serda Adan dengan pasal berlapis.
"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.
Sementara, dakwaan subsidernya ialah pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.