Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI di Pengadilan Militer Padang: 4 Saksi Ungkap Rencana Jahat Pelaku
Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sidang lanjutan pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024). Tiga orang saksi hadir langsung di sidang kali ini, satu lainnya hadir secara online.
Baik Bintang dan Panji akhirnya pulang ke Solok dan diberi ongkos oleh terdakwa.
Dengan dihadirkannya empat saksi hari ini, itu artinya sudah enam saksi yang memberikan keterangan.
Sebelumnya, saksi sekaligus terdakwa Muhammad Alvin sudah memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya, begitu juga saksi seorang pemilik rental mobil, yang mana mobil tersebut dirental oleh terdakwa Serda Adan saat mengeksekusi korban.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.