Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI di Pengadilan Militer Padang: 4 Saksi Ungkap Rencana Jahat Pelaku

Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sidang lanjutan pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024). Tiga orang saksi hadir langsung di sidang kali ini, satu lainnya hadir secara online. 

Baik Bintang dan Panji akhirnya pulang ke Solok dan diberi ongkos oleh terdakwa.

Dengan dihadirkannya empat saksi hari ini, itu artinya sudah enam saksi yang memberikan keterangan.

Sebelumnya, saksi sekaligus terdakwa Muhammad Alvin sudah memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya, begitu juga saksi seorang pemilik rental mobil, yang mana mobil tersebut dirental oleh terdakwa Serda Adan saat mengeksekusi korban.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved