Pilkada 2024

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Paling Lambat 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan lebih cepat, yakni 1 hingga 2 tahun setelah pilkada awal.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan lebih cepat, yakni 1 hingga 2 tahun setelah pilkada awal. 

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah.

Baca juga: Hadapi Pilkada, Mafindo Padang & PSBR Harapan Padangpanjang Adakan, Sekolah Kebangsaan Tular Nalar

Artinya, jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong.

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved