Pilkada 2024

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Paling Lambat 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan lebih cepat, yakni 1 hingga 2 tahun setelah pilkada awal.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan lebih cepat, yakni 1 hingga 2 tahun setelah pilkada awal. 

TRIBUNPADANG.COM - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan lebih cepat, yakni 1 hingga 2 tahun setelah pilkada awal.

Hal ini disampaikan Mardani sebagai respons terhadap rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempertimbangkan pelaksanaan pilkada ulang pada tahun 2025, jika banyak wilayah dalam Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.

Mardani menyebutkan ada tiga opsi yang bisa diambil apabila kotak kosong memenangkan pilkada di beberapa wilayah.

"Ada tiga opsi: pilkada ulang, pilkada dipercepat, dan jabatan Pj selama 5 tahun. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan," kata Mardani, Selasa (10/9/2024) dilansir Tribunnews.

Di antara tiga opsi itu, Mardani mengusulkan agar pilkada selanjutnya dipercepat. Dia ingin rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui kontes demokrasi.

Baca juga: Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terindikasi Dibunuh, Hasil Autopsi Belum Bisa Ungkap

Dalam PKPU sebelumnya, pemilihan selanjutnya adalah 5 tahun setelah pemilihan. Mardani ingin aturan nantinya pemilihan kembali dilakukan 1 hingga 2 tahun setelah Pilkada.

"Satu atau maksimal dua tahun dibuka pendaftaran kembali," tandas legislator PKS itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI berencana menggelar pilkada ulang di tahun 2025 mendatang jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangi oleh kotakkosong dalam Pilkada 2024.

"Tahun depan (pilkada ulang)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Usulan KPU ini tentunya nanti bakal pihaknya konsultasikan terlebih dahulu dulu dengan DPR. Rencananya, KPU bakal berkomunikasi dengan pembentukan undang-undang itu pada tanggal 9 atau 10 September mendatang.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat UU segera. Kami sudah bersurat," kata pria yang akrab disapa Afif itu.

Baca juga: Hadapi Pilkada, Mafindo Padang & PSBR Harapan Padangpanjang Adakan, Sekolah Kebangsaan Tular Nalar

"Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," sambungnya.

Adapun pertimbangan KPU melakukan pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan penjabat (pj) di sela kepemipinan lima tahun kepala daerah.

"Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya," jelasnya.

"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," pungkas Afif.

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah.

Baca juga: Hadapi Pilkada, Mafindo Padang & PSBR Harapan Padangpanjang Adakan, Sekolah Kebangsaan Tular Nalar

Artinya, jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong.

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved