Pilkada 2024
Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Paling Lambat 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan lebih cepat, yakni 1 hingga 2 tahun setelah pilkada awal.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan lebih cepat, yakni 1 hingga 2 tahun setelah pilkada awal.
Hal ini disampaikan Mardani sebagai respons terhadap rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempertimbangkan pelaksanaan pilkada ulang pada tahun 2025, jika banyak wilayah dalam Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.
Mardani menyebutkan ada tiga opsi yang bisa diambil apabila kotak kosong memenangkan pilkada di beberapa wilayah.
"Ada tiga opsi: pilkada ulang, pilkada dipercepat, dan jabatan Pj selama 5 tahun. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan," kata Mardani, Selasa (10/9/2024) dilansir Tribunnews.
Di antara tiga opsi itu, Mardani mengusulkan agar pilkada selanjutnya dipercepat. Dia ingin rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui kontes demokrasi.
Baca juga: Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terindikasi Dibunuh, Hasil Autopsi Belum Bisa Ungkap
Dalam PKPU sebelumnya, pemilihan selanjutnya adalah 5 tahun setelah pemilihan. Mardani ingin aturan nantinya pemilihan kembali dilakukan 1 hingga 2 tahun setelah Pilkada.
"Satu atau maksimal dua tahun dibuka pendaftaran kembali," tandas legislator PKS itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI berencana menggelar pilkada ulang di tahun 2025 mendatang jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangi oleh kotakkosong dalam Pilkada 2024.
"Tahun depan (pilkada ulang)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Usulan KPU ini tentunya nanti bakal pihaknya konsultasikan terlebih dahulu dulu dengan DPR. Rencananya, KPU bakal berkomunikasi dengan pembentukan undang-undang itu pada tanggal 9 atau 10 September mendatang.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat UU segera. Kami sudah bersurat," kata pria yang akrab disapa Afif itu.
Baca juga: Hadapi Pilkada, Mafindo Padang & PSBR Harapan Padangpanjang Adakan, Sekolah Kebangsaan Tular Nalar
"Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," sambungnya.
Adapun pertimbangan KPU melakukan pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan penjabat (pj) di sela kepemipinan lima tahun kepala daerah.
"Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya," jelasnya.
"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," pungkas Afif.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.