Kunjungan Paus Fransiskus

Respon terkait Kebijakan Azan Magrib Diganti Running Text di Televisi saat Misa Paus Fransiskus

Respon Berbagai Pihak terhadap Kebijakan Penayangan Azan Magrib sebagai Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

Editor: Rizka Desri Yusfita
Hiraan.com
Ilustrasi azan - Respon berbagai pihak terhadap kebijakan penayangan azan Magrib sebagai running text saat Misa Paus Fransiskus 

Ia menjelaskan surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang mengacu hanya pada waktu magrib di Jakarta (WIB).

“Azan Mabrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” kata Sunanto.

Karenanya, pihaknya berpandangan bahwa semua bisa menjalankan ibadahnya.

Di mana misa tetap berjalan dan pemberitahuan masuk waktu Magrib disampaikan lewat running text dan tetap azan berkumandang di masjid dan musalla.

"Ini merupakan potret toleransi dan kerukunan umat di Indonesia yang banyak dikagumi dunia. Ini juga kontribusi besar umat Islam untuk toleransi di Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Disebutkan Sunanto, hakikatnya azan Magrib disiarkan melalui televisi untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton televisi agar menunaikan salat.

“Saya tidak tahu apakah pada saat misa bersama Paus Fransiskus ada umat Islam yang ikut menonton melalui siaran televisi? Jika pun ada, kita sudah mengingatkan waktu Magrib masuk melalui running text tersebut,” jelas Sunanto.

Menkominfo Minta Tak Dijadikan Polemik

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag) agar azan Magrib di televisi dalam bentuk teks berjalan saat adanya siaran langsung Misa bersama Paus Fransiskus, tidak menjadi polemik.

Adapun misa akbar bersama Paus Fransiskus tersebut akan digelar pada Kamis petang di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

"Jangan dipolemikin dong, jangan," ujar Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (4/9/2024).

Menurut Budi Arie, permintaan agar televisi menyiarkan azan dalam bentuk running teks sifatnya hanya imbauan. Artinya, pelaksanaannya tidak wajib dan diserahkan kepada media televisi masing-masing.

"Itu permintaan kemenag, itu terserah aja media," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved