Kunjungan Paus Fransiskus

Respon terkait Kebijakan Azan Magrib Diganti Running Text di Televisi saat Misa Paus Fransiskus

Respon Berbagai Pihak terhadap Kebijakan Penayangan Azan Magrib sebagai Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

Editor: Rizka Desri Yusfita
Hiraan.com
Ilustrasi azan - Respon berbagai pihak terhadap kebijakan penayangan azan Magrib sebagai running text saat Misa Paus Fransiskus 

TRIBUNPADANG.COM - Misa Paus Fransiskus akan berlangsung pada Kamis (5/9/2024) pukul 17.00 - 19.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar Misa disiarkan secara langsung tanpa terputus.

Karena itu azan Magrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running text.

Sejumlah pihak pun merespons hal tersebut.

Respon itu datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca juga: Pertemuan Bersejarah: Paus Fransiskus Diterima Hangat oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka

Respons MUI: Tak Ada yang Dilanggar

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan magrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar.

“Sebenarnya dari aspek syar’iy, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am Rabu (04/09/2024) dikutip dari keterangannya.

Ia mengatakan tidak ada isu meniadakan azan.

Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK.

“Kami bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani. Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” tambah Kiai Ni’am.

Hal senada juga disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.

“Itu adzan elektronik. Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved