Kunjungan Paus Fransiskus

Respon terkait Kebijakan Azan Magrib Diganti Running Text di Televisi saat Misa Paus Fransiskus

Respon Berbagai Pihak terhadap Kebijakan Penayangan Azan Magrib sebagai Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

Editor: Rizka Desri Yusfita
Hiraan.com
Ilustrasi azan - Respon berbagai pihak terhadap kebijakan penayangan azan Magrib sebagai running text saat Misa Paus Fransiskus 

Ia menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.

Muhammadiy: Imbauan Kemenag Wujud Toleransi

Senada, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah turut mendukung imbauan Kemenag tersebut.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Anderyan Noor mengungkapkan imbauan tersebut menjadi wujud toleransi kepada umat Katolik yang tengah melakukan Misa.

"Setuju azan di TV diganti dengan running text demi menghormati saudara-saudara kita yang sedang Misa," ujarnya.

Dia mengungkapkan azan yang disiarkan di televisi bersifat rekaman sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Anderyan menegaskan yang terpenting adalah azan di masjid tetap dilakukan sebagai wujud ajakan shalat yang sebenarnya.

"Lagian dari 365 hari, masa sehari saja untuk toleransi kita tidak mau menghormati saudara kita untuk beribadah," katanya.

Penjelasan Jubir Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan penjelasan terkait penyiaran azan magrib pada Misa Akbar Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024) besok.

Juru Bicara Kemenag RI, Sunanto mengatakan, surat dari Kemenag kepada Kominfo, yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman merupakan respons atas surat yang disampaikan Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.

Surat itu bersifat permohonan dan memuat dua substansi.

Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB–19.00 WIB di seluruh televisi nasional.

Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.

"Surat itu berisi pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan," katanya di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved