BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI asal Nias, Penurunan Nilai Ekspor

Berita populer Sumbar Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI asal Nias dan penurunan nilai ekspor Sumbar.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM -Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI asal Nias dan penurunan nilai ekspor Sumbar.

Simak berita selengkapnya:

1. Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan

Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Senin (2/9/2024).

Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Ia hadir via zoom.

Hadir secara langsung Taufik yang merupakan pemilik rental mobil rental, yang mana mobil tersebut digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan

Dalam sidang ketiga terdakwa Serda Adan ini, saksi Muhammad Alvian Andrian mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

2022 lalu, Alvian kembali berkomunikasi dengan Serda Adan. Saat itu dirinya ditawari pekerjaan sebagai pekerja tambang emas oleh Serda Adan, hingga keduanya bertemu.

"Awalnya terdakwa menyuruh sepupunya bernama Thoriq menelpon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas," kata Alvian.

Namun, ternyata pekerjaan tersebut ialah menghabisi nyawa orang lain.

"Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang Rp 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetujuinya. Dikasih panjar Rp 2 juta," katanya.

Dia melanjutkan, kemudian pada 26 Desember 2022, ia dijemput Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan.

"Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kencing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban, menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek," ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan

Adapun terdakwa Serda Adan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi.

Untuk diketahui, sidang ketiga pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dipimpin oleh Hakim Ketua; Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota; Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut; H Hendi Rosadis. Sementara oditur ialah Letkol Chk Salmon Balubun.

Sebelumnya, oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mendakwa Serda Adan dengan pasal berlapis.

"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.

Sementara, dakwaan subsidernya ialah pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Karena dakwaannya disusun dalam bentuk kombinasi sehingga ada dakwaan kedua itu pasal 378 KUHP yang salah satu locus nya di Kota Padang, yaitu di daerah Indarung. Sehingga itu yang kami dakwakan pasal 378 KUHP," kata dia.

Dakwaan selanjutnya, ujar Salmon ialah pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP mengenai menyembunyikan kematian.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI dan Pemotor Terlindas Truk di Silaiang

Diketahui, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke calon siswa casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.

Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.

Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang yang diberikan sebagai jaminan lulus sebagai anggota TNI AL.

Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alfin.

Alfin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.

Baca juga: Nilai Ekspor Sumbar Alami Penurunan 48,43 Persen pada Juli 2024, Sedangkan Impor Naik

2. Nilai Ekspor Sumbar Alami Penurunan 48,43 Persen pada Juli 2024, Sedangkan Impor Naik

Nilai ekspor Sumatera Barat (Sumbar) mengalami penurunan yang signifikan pada bulan Juli 2024.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat, Sugeng Arianto, mengungkapkan bahwa nilai ekspor Sumatera Barat pada Juli 2024 tercatat sebesar USD146,55 juta.

"Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 48,43 persen dibandingkan ekspor bulan Juni 2024 yang mencapai USD284,18 juta," kata Sugeng, Senin (2/9/2024).

Sugeng Arianto menjelaskan bahwa penurunan juga terjadi bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar 35,28 persen. 

Meskipun demikian, ekspor asal Sumatera Barat tetap memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

"Pada bulan Juli 2024, negara tujuan utama ekspor Sumatera Barat adalah India, dengan nilai ekspor mencapai USD53,15 juta," kata Sugeng.

Disamping India, Pakistan menyusul dengan nilai ekspor sebesar USD18,39 juta. 

"India menjadi destinasi utama dengan kontribusi 32,79 persen terhadap total ekspor Sumatera Barat dari Januari hingga Juli 2024. Pakistan dan Myanmar masing-masing memberikan kontribusi sebesar 22,41 persen dan 10,65 persen," kata Sugeng.

Ia menambahkan momoditas utama yang diekspor ke India adalah Crude Palm Oil.

Sementara golongan barang yang paling banyak diekspor pada Juli 2024 adalah lemak dan minyak hewan/nabati (HS 15) sebesar USD111,42 juta, diikuti oleh bahan-bahan nabati (HS 14) sebesar USD7,71 juta, dan sari bahan samak & celup (HS 32) sebesar USD6,06 juta.

Di sisi lain, nilai impor Sumatera Barat pada Juli 2024 meningkat menjadi USD47,15 juta, naik sebesar 70,73 persen dibandingkan bulan Juni 2024. 

"Golongan barang impor terbesar adalah bahan bakar mineral (HS 27) dengan nilai USD29,75 juta," kata Sugeng.

Terdapatnya penurunan pada ekspor, penting bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dan mencari peluang baru dalam pasar internasional. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved