Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI dan Pemotor Terlindas Truk di Silaiang

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Editor: Rahmadi
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Serda Adan tertunduk saat Oditur membacakan dakwaan dalam sidang militer kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Sumbar yang menarik dibaca setelah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Pertama, Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024). 

Serda Adan tersangka dalam kasus pembunuhan eks casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terancam hukuman mati.

Kedua, kecelakaan lalu lintas antara pemotor dengan truk terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang-Bukittinggi Km. 60, kawasan Silaiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/8/2024).

Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Simak lebih lengkap berikut ini:

1. BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Padang Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Iwan Sutrisman

Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Sidang dihadiri majelis hakim, yang terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Selain itu, sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa.

Pantauan tribunpadang.com, usai sidang dibuka, setelahnya oditur membacakan surat dakwaan.

Hingga berita ini ditayangkan, oditur masih membacakan surat dakwaan.

Diketahui sebelumnya, Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang pada Selasa, (2/4/2024) lalu mengatakan, Serda Adan tersangka dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

Baca juga: Tim Forensik Mabes Polri Diturunkan saat Bongkar Makam Mr X Diduga Eks Casis TNI Korban Pembunuhan

Baca juga: Motif Serda Adan Habisi, Nyawa Eks Casis Bintara TNI AL Asal Nias, Merasa Didesak Keluarga Korban

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved