Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI dan Pemotor Terlindas Truk di Silaiang
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Sumbar yang menarik dibaca setelah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Pertama, Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan tersangka dalam kasus pembunuhan eks casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terancam hukuman mati.
Kedua, kecelakaan lalu lintas antara pemotor dengan truk terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang-Bukittinggi Km. 60, kawasan Silaiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/8/2024).
Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Simak lebih lengkap berikut ini:
1. BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Padang Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Iwan Sutrisman
Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Sidang dihadiri majelis hakim, yang terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Selain itu, sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa.
Pantauan tribunpadang.com, usai sidang dibuka, setelahnya oditur membacakan surat dakwaan.
Hingga berita ini ditayangkan, oditur masih membacakan surat dakwaan.
Diketahui sebelumnya, Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang pada Selasa, (2/4/2024) lalu mengatakan, Serda Adan tersangka dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.
"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.
Baca juga: Tim Forensik Mabes Polri Diturunkan saat Bongkar Makam Mr X Diduga Eks Casis TNI Korban Pembunuhan
Baca juga: Motif Serda Adan Habisi, Nyawa Eks Casis Bintara TNI AL Asal Nias, Merasa Didesak Keluarga Korban
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
3 BERITA POPULER SUMBAR: ASN Main Uno saat Kerja, Waspada Lahar Marapi dan Pasca Serangan Harimau |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Abu Erupsi Marapi, Perangkap Harimau Solsel dan Harga Telur Ayam Sijunjung |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Kecelakaan di Fly Over Aur Kuning, Sebaran Abu Erupsi Gunung Marapi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: In Dragon Ajukan PK, Warga Bukik Batabuah Kecewa, Harimau Muncul di Solok |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Angin Puting Beliung Rusak Atap SDN 17 Gobah Agam, Kebakaran di Sijunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.