BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI asal Nias, Penurunan Nilai Ekspor

Berita populer Sumbar Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI asal Nias dan penurunan nilai ekspor Sumbar.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM -Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI asal Nias dan penurunan nilai ekspor Sumbar.

Simak berita selengkapnya:

1. Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan

Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Senin (2/9/2024).

Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Ia hadir via zoom.

Hadir secara langsung Taufik yang merupakan pemilik rental mobil rental, yang mana mobil tersebut digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Casis TNI Asal Nias dengan Terdakwa Serda Adan, 2 Saksi Dihadirkan

Dalam sidang ketiga terdakwa Serda Adan ini, saksi Muhammad Alvian Andrian mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

2022 lalu, Alvian kembali berkomunikasi dengan Serda Adan. Saat itu dirinya ditawari pekerjaan sebagai pekerja tambang emas oleh Serda Adan, hingga keduanya bertemu.

"Awalnya terdakwa menyuruh sepupunya bernama Thoriq menelpon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas," kata Alvian.

Namun, ternyata pekerjaan tersebut ialah menghabisi nyawa orang lain.

"Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang Rp 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetujuinya. Dikasih panjar Rp 2 juta," katanya.

Dia melanjutkan, kemudian pada 26 Desember 2022, ia dijemput Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan.

"Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kencing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban, menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek," ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan

Adapun terdakwa Serda Adan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved