Kota Bukittinggi

Pengurus Panti Rehabilitasi Narkoba di Agam Ditangkap Polisi karena Simpan dan Konsumsi Ganja

Tim Satres Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial S (48) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Bukittinggi
Pelaku S saat saat diamankan oleh tim Satres Narkoba Polresta Bukittinggi, Selasa (2/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tim Satres Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial S (48) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (2/9/2024) malam. 

Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kediaman yang berlokasi di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

"Penangkapan kita lakukan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait penyalahgunaan narkotika," kata Syafri, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Dua Pelaku Narkoba Terjaring Operasi Polres Solok, Sabu dan Ganja Ditemukan di Rumah

Safri mengungkapkan bahwa pelaku diketahui sebagai pengurus salah satu LSM dan juga ketua dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kabupaten Agam.

"Beliau merupakan pengurus sebuah LSM dan ketua dari IPWL di Kabupaten Agam," ujar Safri kepada wartawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tetangga pelaku yang mendengar adanya keributan di rumah pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan pengawasan dan akhirnya melakukan penggerebekan di tempat kejadian. 

Baca juga: Polisi Ringkus Kurir Narkoba Antar Provinsi di Payakumbuh, 27 Kg Ganja Berhasil Diamankan

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka, dan polisi langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba

"Tidak ada perlawanan, pelaku langsung kita grebek dan kita geledah dan kita menemukan barang bukti," kata Syafri.

Selanjutnya, kata Syafri, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari seorang pria berinisial R yang masih buron.

"Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial R, tapi saat ini sedang kita kembangkan, kita tunggu hasilnya," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 20 gram. 

Barang haram tersebut diduga dibeli oleh pelaku seharga Rp300 ribu dan merupakan sisa dari ganja yang telah dikonsumsi selama dua minggu. 

"Pelaku mengaku membeli sebanyak Rp300 ribu, dan yang kita amankan adalah sisa dari barang yang telah digunakan selama 2 minggu," jelasnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 

"Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini" tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved