Kabupaten Solok

Dua Pelaku Narkoba Terjaring Operasi Polres Solok, Sabu dan Ganja Ditemukan di Rumah

Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan penangkapan dua orang laki-laki di sebuah rumah di Jorong Aia Daliak

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Humas Polres Solok
Polres Solok ringkus dua orang laki-laki dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dengan bukti satu paket diduga sabu dan satu linting ganja, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan penangkapan dua orang laki-laki di sebuah rumah di Jorong Aia Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua pelaku, yang dikenal dengan inisial AP panggilan A (43) dan AS panggilan A (24), ditangkap oleh petugas dari Sat Res Narkoba Polres Solok

AP merupakan buruh harian lepas asal Jalan Kopi III Nomor 22, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sementara AS adalah wiraswasta yang berdomisili di Jorong Aia Daliak.

Kasubsi Pemnas Si Humas Polres Solok, Iptu Rudy Suswantra, membenarkan telah diamankan dua orang lelaki yang dalam dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (13/8/2024) pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Polres Solok Tangkap DPO Penyalahgunaan Narkoba, Diamankan di Pinggir Jalan Lembah Gumanti

"Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak dua orang berinisial AP dan AS di dalam sebuah rumah Jorong Aia Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok," kata Iptu Rudy Suswantra, Rabu (14/8/2024).

Kata dia, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Polres Solok langsung menuju ke lokasi keberadaan diduga pelaku dan melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas melihat seseorang yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Jorong Aia Daliak, Kabupaten Solok.

"Ciri-ciri dari orang itu mirip dengan yang disampaikan oleh masyarakat. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap inisial AP," ujar  Iptu Rudy Suswantra.

Baca juga: Caleg Terpilih DPRD Solok dari Partai Golkar Diarak Diiringi Musik Talempong Jelang Pelantikan

Namun, saat mengamankan inisial AP, terdapat pelaku berinisial AS yang juga sedang berada di dalam rumah tersebut. Inisial AS diduga sedang melakukan transaksi diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar area penangkapan. Hasilnya, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang ada di genggaman tangan sebelah kanan pelaku inisial AP.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu linting diduga narkoba jenis ganja, satu unit handphone merek POCO warna hitam, satu unit handphone merek OPPO warna hijau, dan satu alat hisap atau bong beserta kaca pirek.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil ikut diamankan sudah dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved