Kabupaten Solok
Polres Solok Tangkap DPO Penyalahgunaan Narkoba, Diamankan di Pinggir Jalan Lembah Gumanti
Polres Solok berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polres Solok berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Sawah Liek, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti.
Awalnya petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang masuk daftar pencarian orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang dimaksudkan masyarakat, dan berhasil mengamankan pelaku.
Diketahui pelaku berinisial Z panggilan P (30) yang merupakan warga Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Baca juga: Anggota DPRD Solok Selatan 2019-2024 Pamit, Berjanji Terus Dukung Kemajuan Daerah
Kasubsi Pemnas Si Humas Polres Solok, Iptu Rudy Suswantra, mengatakan bahwa telah diamankan seorang lelaki dewasa berinisial Z panggilan P yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Inisial Z panggilan P diamankan di tepi jalan Jorong Sawah Liek, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Iptu Rudy Suswantra, Rabu (14/8/2024).
Setelah didapatkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas langsung menuju ke tempat pelaku, dan dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Anggota DPRD Solok Selatan 2019-2024 Pamit, Berjanji Terus Dukung Kemajuan Daerah
Kemudian, petugas melihat seorang lelaki dewasa yang sedang berada di tepi jalan Jorong Sawah Liek, Kabupaten Solok, yang mirip dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DPO berinisial Z panggilan P. Ditemukan juga satu paket diduga narkoba jenis ganja saat dilakukan penggeledahan badan.
"Barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus plastik bening ditemukan di saku depan sebelah kanan pelaku. Petugas juga menemukan satu unit handphone," ujarnya.
Iptu Rudy Suswantra menjelaskan untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(*)
| Sinergi Dai dan Pemerintah, Baznas Solok Selatan Gerakkan Optimalisasi ZIS |
|
|---|
| Penindakan PETI di Solok Diduga Terendus Pelaku, Polisi Hanya Temukan Peralatan Penambang |
|
|---|
| Dapati Prediket Informatif, Bawaslu Kabupaten Solok Raih Penghargaan dari Bawaslu RI |
|
|---|
| Kematian Perempuan di Glamping Alahan Panjang Solok Masih Misterius, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Hasil Visum Luar Terkait Kematian Perempuan di Glamping Alahan Panjang, Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Humas-Polres-Solokres-Solok-amankan-seoran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.