KAI Divre II Sumbar Sosialisasi Keselamatan di Dua SD Dekat Jalur Kereta Api Padang
Kegiatan ini berlangsung di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, dan SDN 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, yang keduanya berlokasi d
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KAI Divre II Sumbar mengadakan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di dua Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang pada Jumat (30/8/2024), sebagai upaya meningkatkan kesadaran di kalangan siswa tentang pentingnya keselamatan di jalur kereta api.
Kegiatan ini berlangsung di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, dan SDN 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, yang keduanya berlokasi dekat dengan jalur kereta api.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin, menyatakan bahwa sosialisasi ini dalam upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Divre II Sumatera Barat, terutama di kalangan sekolah yang berada di dekat jalur kereta api.
"KAI Divre II Sumbar senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan bersama di jalur kereta api. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi di sekolah yang berada di dekat jalur kereta api," kata As’ad.
Sebagai informasi, SDN 11 Kampung Jua memiliki radius 30 meter dari jalur rel petak Stasiun Bukitputus - Stasiun Pauh Lima KM 4+400. Adapun SDN 28 Rawang Timur memiliki radius 300 meter dari KM 2+500 petak Stasiun Bukit Putus - Stasiun Padang.
Baca juga: Mardison Mahyudin Ketinggalan Kereta, Genius-Ridwan Berangkat dengan Golkar ke Pilkada Pariaman
Dalam sosialisasi tersebut, tim KAI dari unit Pengamanan menyampaikan berbagai larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.
Larangan tersebut mencakup dari bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area sepanjang jalur KA.
As'ad menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Baca juga: Update Tabrakan Maut Kereta Api vs Minibus di Pariaman: Satu Lagi Meninggal di RS, Total 2 Orang
KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada kedua sekolah tersebut berupa peralatan olahraga, serta hadiah bagi siswa yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api.
"Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Tetap Digemari! KA Pariaman Ekspres Jadi Primadona Saat Libur Sekolah |
![]() |
---|
Penumpang Kereta Pariaman Ekspres Mebludak Jelang Festival Tabuik 2025 |
![]() |
---|
Stasiun Padang: Simpul Utama Transportasi KA di Sumbar, Mobilitas & Pertumbuhan Antar Kota-Kabupaten |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Ajak Nagari Dirikan Koperasi Merah Putih, Target Nasional 80.000 Unit |
![]() |
---|
Sosialisasi Anti-Perundungan di RSUP M Djamil, Kajati Sumbar: Perundungan Bisa Kena Sanksi Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.