Berita Populer Sumbar
POPOULER SUMBAR: Warga Berhamburan saat Dentuman Keras Marapi dan Eksepsi Serda Adan Ditolak Hakim
Erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Kamis (21/8/2024) sekitar pukul 12.40 WIB mengejutkan banyak warga di sekitarnya.
TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Sumbar yang menarik dibaca setelah tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.
Ada berita tentang Erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Kamis (21/8/2024) sekitar pukul 12.40 WIB mengejutkan banyak warga di sekitarnya.
Bunyi letusan yang keras membuat sejumlah orang berhamburan keluar rumah, merespons suara keras ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik ini.
selanjutnya, sidang lanjutan perkara terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dalam kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua digelar Pengadilan Militer I-03 Padang pada Rabu (21/8/2024) siang.
Dalam sidang kedua ini, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Serda Adan.
Baca selengkapnya dengan membaca artikel berikut ini:
1. Dentuman Keras Erupsi Gunung Marapi Sumbar, Warga Kaget Berhamburan Keluar Rumah
Erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Kamis (21/8/2024) sekitar pukul 12.40 WIB mengejutkan banyak warga di sekitarnya.
Bunyi letusan yang keras membuat sejumlah orang berhamburan keluar rumah, merespons suara keras ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik ini.
Salah seorang warga Jorong Cangkiang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Hatta Rizal mengatakan dirinya bersama masyarakat di sekitar rumahnya terkejut mendengar bunyi letusan yang kuat.
"Waktu erupsi saya sedang duduk santai dirumah. Lalu tiba-tiba gunung meletus, letusannya diawali dengan dentuman kuat. Banyak warga yang terkejut dan berhamburan ke luar rumah," ujarnya.
"Namun kolom abu tidak terlihat karena gunung tertutup awan," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Lagi: Kolom Abu Tak Teramati, Masyarakat Diimbau Waspada!
Salah seorang warga di kawasan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Jefri Wahyudi mengatakan hal yang senada. Kerasnya letusan dan dentuman menyebabkan rumahnya bergetar seperti gempa.
"Sangat kuat bunyi sama dentumannya, rumah saya bergetar seperti gempa," katanya.
Sementara itu, setelah lama tidak menunjukan aktivitas, Gunung Marapi Sumatera Barat kembali erupsi, Kamis (21/8/2024) pagi. Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, erupsi terjadi pada pukul 12.04 WIB.
Menurut petugas Pos PGA Bukittinggi, Ahmad Rifandi, kolom abu erupsi tidak teramati karena tertutup awan.
"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum ± 30 mm dan durasi ± 48 detik," jelasnya.(*)
Dalam sidang kedua ini, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Serda Adan.
Diantara keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan Oditur ialah mengenai waktu dan tempat kejadian pidana, yang menurut mereka di wilayah hukum Pengadilan Militer 0-02 Medan, yakni di wilayah Nias.
Selain itu, penasihat hukum mengajukan keberatan terkait dakwaan pasal yang dikenakan ke terdakwa, yakni terkait Pasal 378 KUHP.
Setelah Oditur menyampaikan tanggapan eksepsi pihak terdakwa. Majelis hakim menyampaikan putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa ditolak.

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, majelis hakim berpendapat, keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak, dan pengadilan militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa, serta surat dakwaan oditur militer dengan sah, dapat diterima dan sidang perkara terdakwa dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Abdul Halim dalam putusan sela.
Baca juga: Hadir di Sidang Perdana, Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI Iwan Sutrisman Didakwa Pasal Berlapis
Abdul Halim mengatakan, mengingat pasal 145 UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan UU yang bersangkutan, majelis hakim memutuskan;
Satu, menetapkan menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dua, menyatakan pengadilan militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa, dan surat dakwaan oditur sah dan dapat diterima, dan sidang perkara terdakwa dilanjutkan.
Hakimpun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya yang akan digelar pada 2 September 2024 mendatang.
Oditur militer/ penuntut umum dalam sidang perkara terdakwa Serda Adan, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menuturkan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang berikutnya.
Kata dia, saksi yang akan dipanggil terlebih dahulu ialah mereka yang berdomisili di Padang, lalu saksi dari Sawahlunto.
Hal itu menurutnya dilakukan dalam rangka mempercepat pemeriksaan. Selain itu agar tidak ada disparitas persidangan antara Pengadilan Militer I-03 Padang dan Pengadilan Negeri Sawahlunto.
"Masih ada beberapa saksi lagi, karena juga ada saksi mahkota yang di pengadilan negeri Sawahlunto ia sebagai terdakwa tetapi di pengadilan militer sebagai saksi. Mengingat faktor keamanan, waktu dan jarak, kita perlu berkomunikasi dengan kejaksaan Sawahlunto untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Salmon Balubun.
Diketahui sebelumnya, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.
Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.
Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang yang diberikan sebagai jaminan lulus sebagai anggota TNI AL.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Padang Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Iwan Sutrisman
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alfin.
Alfin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
3 Berita Populer Sumbar: Speedboat Patroli KKP Dibakar Nelayan, Sopir Bus ALS Berstatus Buron |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR Kernet Bus Laka Maut Tol Padang-Sicincin Ditangkap & Kisah Tukang Sol Sepatu |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pariaman, IRT di Pessel Miliki 15 Paket Sabu |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Petani Pariaman Terancam Gagal Panen Akibat Hama Wereng dan Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Kecelakaan ALS Tewaskan Atlet, Nelayan Hilang hingga Gudang Karton Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.