Kabupaten Dharmasraya
169 Warga Binaan Lapas Dharmasraya Terima Remisi HUT ke-79 RI
Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas III Dharmasraya memberikan remisi kepada 169 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republi
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas III Dharmasraya memberikan remisi kepada 169 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada upacara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.
Pada tahun ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 277 orang diantaranya, 201 orang untuk narapidana dan 76 orang untuk tahanan.
Jumlah WBP yang diusulkan remisi sebanyak 184 orang sesuai dengan SK remisi dengan nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, SK remisi nomor, PAS-1606.PK.05.04 tahun 2024, SK remisi dengan nomor PAS-1604.PK.05.04 Tahun 2024 (RU I) yang keluar sebanyak 169 orang.
Dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 25 orang, remisi dua bulan sebanyak 29 orang, remisi tiga bulan sebanyak 47 orang, remisi umum empat bulan sebanyak 34 orang, remisi umum lima bulan sebanyak 28 orang dan remisi umum enam bulan sebanyak 4 orang. Jumlah keseluruhan RU I sebanyak 169 orang.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Khairunas di Malam Resepsi HUT ke-79: Mari Wujudkan Cita-cita Kemerdekaan
Remisi susulan sebanyak 15 orang, 25 orang WBP tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan remisi, 7 orang WBP mendapatkan Reg F juga tidak mendapatkan remisi.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang dibacakan Sutan Riska mengatakan, bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting.
Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta oleh karena itu, patutlah berterima kasih, mengenang serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini.
“Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa dengan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila,” katanya.
Selain itu dapat dijadikan sebagai momentum dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawan, keperintisan, dan kesetiakawanan social.
Baca juga: PPI Sumbar Klarifikasi Maulia Permata Putri Gagal Jadi Pembawa Baki di HUT ke-79 RI IKN
Momentum ini dijadikan satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimism sebagai warga bangsa, untuk dijadikan landasan revolusi karakter bangsa Indonesia menjadi Negara maju dan bermartabat.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi serta telah memenuhi syarat administrative dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini, dapat menjadi motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo menjelaskan pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi merupakan saat yang dirindukan oleh warga binaan.
Baca juga: Sebanyak 163 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Langsung Bebas
Sebab dengan dengan remisi warga binaan lebih cepat mengikuti kegiatan pembinaan pada tahapan yang lebih luas ruang geraknya seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga (asimilasi), dan cuti menyelang bebas.
Dikatakannya, bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembinaan narapidana agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Maka telah dilakukan berbagai kegiatan, yakni pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pembinaan olahraga dan kesenian, layanan kesehatan, layanan penerimaan tahanan dan layanan kunjungan keluarga WBP.
"Jika setelah bebas mereka jadi orang yang taat hukum bukan semata-mata karena keberhasilan kami,sebaliknya jika mereka menjadi kambuhan (residivis) pun bukan semata-mata kegagalan kami,karena banyak faktor seseorang melakukan tindakan," jelasnya.
Baca juga: Hadiri Upacara HUT ke-79 RI, KPU Sijunjung Bagikan Kipas dan Air Mineral Bertuliskan Ayo ke TPS
Ia juga menyebutkan dalam rentang waktu satu tahun terakhir pelarian dan gangguan keamanan lainnya di Lapas Dharmasraya nihil.
Ini berkat kesabaran dan tingginya dedikasi para warga binaan dalam menjalani proses pembinaan ataupun masa penahanan dan hukuman penjara disamping kecermatan petugas dalam melaksanakan tugasnya.(*)
| Bupati Annisa Hadiri Malam Syukuran HUT UNDHARI, Auditorium Dara Jingga Penuh Tawa |
|
|---|
| Dharmasraya Gelar Upacara Serentak Peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional 2025 |
|
|---|
| MIN 2 Dharmasraya Dikunjungi Tim Penilai UKS/M Paripurna Sumbar 2025, Jadi Contoh Sekolah Sehat |
|
|---|
| 32 Peserta Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan di BLK Sungai Dareh Dharmasraya |
|
|---|
| Dharmasraya Jadi Tuan Rumah Rakor Staf Ahli Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Bupati-Dharmasraya-Sutan-Riska-T-pada-upaca.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.