Sebanyak 163 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 163 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, Sabtu (17/8/2024)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli, saat mengikuti upacara bendera di Lapangan Imam Bonjol Padang, Sabtu (17/8/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 163 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, Sabtu (17/8/2024).

Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Pemberian remisi merupakan reward kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli, mengatakan bahwa ada sebanyak 163 prang narapidana mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-79.

"Untuk rincian perolehan remisi Rutan Kelas IIB Padang, dalam rangka HUT RI ke-79 ada sebanyak 163 narapidana yang mendapatkannya," ujar Welli.

Baca juga: 60 Warga Binaan Rutan Muara Labuh Solok Selatan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ia menjelaskan, Rutan Padang per tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah sebanyak 928 orang.

"Dimana terdiri dari 661 tahanan, dan 267 orang narapidana," ujar Welli.

Disebutkannya, narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi ada sebanyak 172 orang.

"Namun, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 163 orang," sebutnya.

Welli juga menyebutkan ada sebanyak lima orang narapidana yang langsung bebas karena remisi.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved