Kabupaten Dharmasraya

169 Warga Binaan Lapas Dharmasraya Terima Remisi HUT ke-79 RI

Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas III Dharmasraya memberikan remisi kepada 169 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republi

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Pemkab Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada upacara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas III Dharmasraya memberikan remisi kepada 169 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada upacara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.

Pada tahun ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 277 orang diantaranya, 201 orang untuk narapidana dan 76 orang untuk tahanan.

Jumlah WBP yang diusulkan remisi sebanyak 184 orang sesuai dengan SK remisi dengan nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, SK remisi nomor, PAS-1606.PK.05.04 tahun 2024, SK remisi dengan nomor PAS-1604.PK.05.04 Tahun 2024 (RU I) yang keluar sebanyak 169 orang.

Dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 25 orang, remisi dua bulan sebanyak 29 orang, remisi tiga bulan sebanyak 47 orang, remisi umum empat bulan sebanyak 34 orang, remisi umum lima bulan sebanyak 28 orang dan remisi umum enam bulan sebanyak 4 orang. Jumlah keseluruhan RU I sebanyak 169 orang.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Khairunas di Malam Resepsi HUT ke-79: Mari Wujudkan Cita-cita Kemerdekaan

Remisi susulan sebanyak 15 orang, 25 orang WBP tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan remisi, 7 orang WBP mendapatkan Reg F juga tidak mendapatkan remisi.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang dibacakan Sutan Riska mengatakan, bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting.

Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta oleh karena itu, patutlah berterima kasih, mengenang serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini.

“Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa dengan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila,” katanya.

Selain itu dapat dijadikan sebagai momentum dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawan, keperintisan, dan kesetiakawanan social.

Baca juga: PPI Sumbar Klarifikasi Maulia Permata Putri Gagal Jadi Pembawa Baki di HUT ke-79 RI IKN

Momentum ini dijadikan satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimism sebagai warga bangsa, untuk dijadikan landasan revolusi karakter bangsa Indonesia menjadi Negara maju dan bermartabat.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi serta telah memenuhi syarat administrative dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini, dapat menjadi motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo menjelaskan pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi merupakan saat yang dirindukan oleh warga binaan.

Baca juga: Sebanyak 163 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Langsung Bebas

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved