Demo di Bukittinggi
Jawaban Pemko Bukittinggi Soal Demo PERSADA: Sudah Sesuai UU, Tuntutan akan Disampaikan ke Pemprov
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) menanggapai aksi demo yang dilakukan oleh ratusan orang yang tergabung di dalam..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) menanggapai aksi demo yang dilakukan oleh ratusan pedagang daging yang tergabung di dalam Persatuan Saudagar Daging (PERSADA) Bukittinggi, Senin (12/8/2024).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry mengatakan, aturan yang dibuat telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur proses pemotongan hewan di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi.
Menurut Hendry, aturan tersebut sudah sesuai dengan anjuran yang dibuat oleh pihak Kementerian demi kemaslahatan bersama, baik bagi masyarakat ataupun bagi pedagang.
Hendry menjelaskan ada beberapa hal yang penting harus ada. Yaitu surat asal usul sapi harus jelas, kemudian harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).
"Jadi surat-surat ini sangat penting, karena asal usul hewan harus jelas, tidak asal-asalan. Kemudian hewan ini harus sehat saat disembelih, dan untuk sapi betina juga harus sapi yang sudah tidak bisa bereproduksi lagi," jelasnya.
Sementara itu, terkait kedatangan ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat pukul 17.00 WIB dan sudah dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Pedagang Daging Gelar Aksi Demo di DPRD Bukittinggi Tuntut Revisi Aturan Baru
Setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam.
“Ini bertujuan untuk menjaga kualitas daging. Sapi atau hewan yang dipotong tidak boleh dalam kondisi stres,” terangnya.
Terkait tuntutan pedagang, Hendry mengatakan akan menyampaikan segala aspirasi pedagang di tingkat Provinsi terlebih dahulu.
"Kita akan tampung dulu, nanti akan kita diskusikan dan cari solusinya di tingkat Provinsi, mudah-mudahan ada titik temunya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota Persatuan Saudagar Daging (PERSADA) Bukittinggi menggelar demo di depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/8/2024) siang.
Mereka menuntut revisi terhadap aturan baru yang dianggap memberatkan pedagang daging lokal.
Syaifullah, selaku juru bicara PERSADA mengatakan bahwa aturan yang baru saja dibuat seakan menyulitkan pedagang.
"Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Kami melihat aturan ini seakan-akan menyulitkan kami. Jangan sampai aturan yang dibuat malah lebih meyudutkan kami," katanya.
Syaifullah mengatakan beberapa aturan yang menyulitkan pedagang yaitu terkait kedatangan ternak yang akan dipotong di RPH paling lambat pada pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik vetenner RPH.
Massa Aksi di Bukittinggi Minta DPR RI Evaluasi Kinerja dan Pangkas Tunjangan Seminim Mungkin |
![]() |
---|
Sejumlah Mahasiswa Pungut Sampah Sisa Aksi Demo di Halaman Kantor DPRD Bukittinggi |
![]() |
---|
Temui Massa Aksi, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi: Percayakanlah Kepada Kami |
![]() |
---|
10 Tuntutan Massa Aksi di DPRD Bukittinggi, Minta Prabowo Behentikan Menteri Bermasalah |
![]() |
---|
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Temui Massa Aksi di Depan Gedung DPRD, Aparat Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.