Demo di Bukittinggi

BREAKING NEWS: Ratusan Pedagang Daging Gelar Aksi Demo di DPRD Bukittinggi Tuntut Revisi Aturan Baru

Ratusan anggota Persatuan Saudagar Daging (PERSADA) Bukittinggi hari ini menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/8/2024)

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ratusan masyarakat dari PERSADA saat melakukan demo di Kantor DPRD Bukittinggi, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ratusan anggota Persatuan Saudagar Daging (PERSADA) Bukittinggi hari ini menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/8/2024). 

Mereka menuntut revisi terhadap aturan baru yang dianggap memberatkan pedagang daging lokal.

Syaifullah, selaku juru bicara PERSADA mengatakan bahwa aturan yang baru saja dibuat seakan menyulitkan pedagang.

"Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Kami melihat aturan ini seakan-akan menyulitkan kami. Jangan sampai aturan yang dibuat malah lebih meyudutkan kami," katanya.

Syaifullah mengatakan beberapa aturan yang menyulitkan pedagang yaitu terkait kedatangan ternak yang akan dipotong di RPH paling lambat pada pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik vetenner RPH.

Baca juga: Gempa Tektonik M 3,4 Guncang Bukittinggi Sumbar, BMKG: Gempa Dangkal Akibat Aktivitas Sesar Sianok

Ratusan masyarakat dari PERSADA saat melakukan demo di Kantor DPRD Bukittinggi, Senin (12/8/2024)
Ratusan masyarakat dari PERSADA saat melakukan demo di Kantor DPRD Bukittinggi, Senin (12/8/2024) (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

"Masalahnya adalah kadang kita para pedagang terkadang membutuhkan waktu untuk datang ke RPH. Entah karena tempat belinya yang jauh atau ada urusan-urusan yang tak bisa ditinggalkan," jelasnya.

Kemudian meminta agar dokter hewan yang memeriksa harus memiliki hak wewenang penuh untuk menentukan apakah hewan layak disembelih atau tidak. Kemudian mempermudah urusan untuk meminta surat keterengan sehat dari dokter hewan.

"Selain itu, kami menolak untuk diistirahatkan selama 12 jam, karena waktu ini cukup lama bagi kami untuk menunggu daging dipasarkan. Kami juga mendengar kabarnya ini hanya untuk daging impor, kalau untuk sapi lokal pastinya tidak cukup," ujarnya.

"Kami juga menolak peredaran daging beku, karena ini sangat berdampak kepada penjualan kami sebagai pedagang lokal," pungkasnya.

Syaiffullah dan anggota PERSADA lainnya berharap agar pemerintah bisa merevisi aturan-aturan yang baru saja dibuat tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved