Kabupaten Pasaman Barat

IPNU Pasaman Barat Tanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Bisa Jadi Pintu Seks Bebas

Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ...

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pemuda Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasaman Barat, Ihdy Fahma Dinulhaq. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun hal itu menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Kendatipun pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Salah satunya seperti yang diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pemuda Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pasaman Barat, Ihdy Fahma Dinulhaq.

Dimana menurutnya didalam pasal 103 ayat 4 yang membahas soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah memicu hal negatif di kalangan pelajar.

“Seperti diketahui, alat kontrasepsi merupakan benda yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Itu artinya, Peraturan Pemerintah ini bisa menjadi pintu seks bebas di kalangan pelajar,” ucapnya di Simpang Empat, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Senior Sodomi Junior di Salah Satu Ponpes di Agam Sumbar, Polresta Bukittinggi Lakukan Penyelidikan

Ketua PC IPNU Pasbar yang akrab dipanggil Didin ini menganggap penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dinilai akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang dapat diterima dan dapat diatasi dengan mekanisme pencegahan semata tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia.

“Seharusnya edukasi kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja menjadi fokus utama ketimbang memberikan alat kontrasepsi,” sebutnya.

Selain edukasi dan pembekalan agama di lingkungan sekolah, sebenarnya banyak jalan untuk memberikan pencegahan salah satunya memberikan ruang positif bagi anak usia sekolah melalui organisasi.

Karena dengan berorganisasi tentu akan menyibukan diri para generasi muda ini pada kegiatan yang positif.

"Atau bisa saja pembagian alat kontrasepsi ini sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diperuntukan bagi para remaja dan pelajar yang sudah menikah,” pungkasnya.

Sementara itu, yang disayangkan adalah karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di Pasal 103 itu.

Sedangkan di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko," bunyi Pasal 104 Ayat (3) butir 'e'.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved