Pilkada 2024

KPU RI Tetapkan Tiga Kali Debat untuk Pilkada 2024, Dana Kampanye Wajib Dilaporkan

KPU RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sebanyak tiga kali.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. KPU RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sebanyak tiga kali. 

Sementara pada pasal 5 PKPU 5 tahun 2017 diatur bahwa sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain meliputi sumbangan perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.

"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok," kata Idham.

Rencananya KPU bakal mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori yaitu: anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung; dan relawan.

Adapun relawan itu terbagi pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Idham menjelaskan, saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang berlangsung persidangan judicial review dengan nomor perkara 59/PUU/XXII/2024.

Baca juga: Pernah Jadi Rival, Kini Genius-Ridwan Pesaing Serius Pilkada Kota Pariaman

Perkara ini berkenaan dengan relawan dalam Undang-Undang Pemilu dan Idham menilai itu merupakan isu penting guna perkembangan demokrasi.

"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya," ujar Idham.

"Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," pungkasnya.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Debat Paslon Peserta Pilkada Digelar 3 Kali, Dana Kampanye Wajib Lapor KPU, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved