Pilkada 2024
KPU RI Tetapkan Tiga Kali Debat untuk Pilkada 2024, Dana Kampanye Wajib Dilaporkan
KPU RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sebanyak tiga kali.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Sementara pada pasal 5 PKPU 5 tahun 2017 diatur bahwa sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain meliputi sumbangan perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.
"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok," kata Idham.
Rencananya KPU bakal mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori yaitu: anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung; dan relawan.
Adapun relawan itu terbagi pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
Idham menjelaskan, saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang berlangsung persidangan judicial review dengan nomor perkara 59/PUU/XXII/2024.
Baca juga: Pernah Jadi Rival, Kini Genius-Ridwan Pesaing Serius Pilkada Kota Pariaman
Perkara ini berkenaan dengan relawan dalam Undang-Undang Pemilu dan Idham menilai itu merupakan isu penting guna perkembangan demokrasi.
"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya," ujar Idham.
"Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Debat Paslon Peserta Pilkada Digelar 3 Kali, Dana Kampanye Wajib Lapor KPU,
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.