Pilkada 2024
KPU RI Tetapkan Tiga Kali Debat untuk Pilkada 2024, Dana Kampanye Wajib Dilaporkan
KPU RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sebanyak tiga kali.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sebanyak tiga kali.
Hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang kampanye Pilkada.
Pengumuman ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam uji publik RPKPU kampanye dan RPKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz dilansir Tribunnews.com, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: Pusat Perkantoran Pasaman Barat jadi Arena Jajanan dan Permainan Anak, Ramai Tiap Sore
Mellaz menambahkan, bahwa debat calon ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar dia.
Sementara, kampanye Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Nantinya debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.
Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.
Baca juga: Bawaslu Solok Gelar Pelatihan Panwascam, Jamin Pilkada Berjalan Jujur dan Adil Artikel:
"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," terangnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga bakal mengatur sumbangan terhadap calon Pilkada yang diberikan oleh relawan.
Nantinya, dana relawan wajib dilaporkan oleh paslon Pilkada kepada KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga saat ini ketentuan penyumbang pihak lain tidak diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf c UU 10 Tahun 2016, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Baca juga: Pertamina dan KKP Kolaborasi Jaga Pulau Bando Pariaman, Luncurkan Aplikasi Canggih
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.