Guru Cabuli Murid di Agam
Ombudsman Desak Usut Tuntas Kasus Pencabulan Santri MTI Canduang, Hak Anak Harus Terpenuhi
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak agar kasus pencabulan atau sodomi santri MTI Canduang, Kabupaten Agam diusut tuntas.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak agar kasus pencabulan atau sodomi santri MTI Canduang, Kabupaten Agam diusut tuntas.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini menerima laporan pengaduan terkait kasus tersebut yang dilakukan oleh oknum guru terhadap puluhan santri pada Senin (29/7/2024).
Laporan disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Kota Padang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Hariani menilai tindakan kekerasan pada anak di Sumbar selalu menjadi sorotan dan kali ini ini terjadi di Pondok Pesantren yang mengagetkan semua kalangan masyarakat.
Sebagai lembaga negara yang fokus pada pelayanan publik, Ombudsman meminta agar Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Pemko Solok Rayakan Hari Anak Nasional ke-40, Wakil Walikota Ajak Semua Pihak Perjuangkan Hak Anak
Serta mengedepankan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa tidak ada anak yang menjadi pelaku, melainkan anak merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan.
"Tidak proses yang mangkrak, karena imunitas terhadap pelaku adalah kejahatan terhadap kemanusian, itu penting dipastikan penyelenggara pelayanan publik," kata Yefri, Senin (29/7/2024).
Ia juga menekankan agar penyelenggara pelayanan publik harus memastikan hak-hak anak korban pencabulan dalam kasus ini terpenuhi, hak atas keadilan, hak pemulihan dan hak atas perlindungan.
Ia juga mengapresiasi Rumah Bantuan Hukum (RBH) yang telah berupaya memastikan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, jika laporan RBH sudah memenuhi syarat maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran maladministrasi.
Baca juga: Santri Korban Sodomi Guru MTI Canduang Sumbar Trauma Berat, Takut Keluar Rumah
"Laporan baru saja masuk, kita belum ada rencana khusus karena baru diterima, tetapi biasanya dalam pemeriksaan akan ada pemeriksaan langsung atau tertulis. Ini baru laporan," kata Yefri. (*)
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun |
![]() |
---|
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.