Kasus Kematian Afif Maulana
79 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kematian Afif Maulana, Dua di Antaranya Ahli Forensik dan IT
79 saksi telah diperiksa dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - 79 saksi telah diperiksa dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, 9 Juni lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dari 79 saksi itu 35 di antaranya anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, 16 pelaku yang akan tawuan, 13 saksi masyarakat umum, dan 2 saksi ahli yakni ahli Forensik dan ahli IT.
"Kami ingin kasus ini cepat tuntas," tegas Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
Dikatakannya, Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan dari awal secara terbuka, dan perkembangannya selalu dilaporkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumbar dan Polresta Padang Jumpa Pers Jelaskan Update Kasus Afif Maulana
Sebelumnya, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Lalu, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Direktur LBH Padang Indira.
Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.
Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.
"Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya," tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.
"Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual," sebutnya.
"Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut," tuturnya.
LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," pungkasnya. (*)
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.