Kasus Kematian Afif Maulana

79 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kematian Afif Maulana, Dua di Antaranya Ahli Forensik dan IT

79 saksi telah diperiksa dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Polresta Padang bersama Polda Sumbar gelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - 79 saksi telah diperiksa dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, 9 Juni lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dari 79 saksi itu 35 di antaranya anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, 16 pelaku yang akan tawuan, 13 saksi masyarakat umum, dan 2 saksi ahli yakni ahli Forensik dan ahli IT.

"Kami ingin kasus ini cepat tuntas," tegas Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

Dikatakannya, Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan dari awal secara terbuka, dan perkembangannya selalu dilaporkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumbar dan Polresta Padang Jumpa Pers Jelaskan Update Kasus Afif Maulana

Sebelumnya, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Lalu, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Direktur LBH Padang Indira.

Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Di samping itu, Indira menjelaskan berdasarkan temuan LBH, masih ada tujuh korban lagi dan lima diantaranya masih anak-anak.

Kata dia, korban diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri.

"Pengakuan mereka ada yang disetrum, ada perutnya disulut rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya," tuturnya.

Ia mengatakan, berdasarkan satu keterangan korban, mereka dipaksa berciuman sesama jenis.

"Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual," sebutnya.

"Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut," tuturnya.

LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved