Kabupaten Pasaman Barat

Mediasi Persoalan Plasma PWI dengan Masyarakat Sikabau Berjalan Alot Tanpa Kesepakatan

Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Jorong Sikabau, Kecamatan Koto Balingka dengan sekelompok masyarakat Jorong Sikilang, Kecamatan Sungai

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Kegiatan Mediasi Dipimpin Langsung Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto 

TRIBUNPADANG.COM - Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Jorong Sikabau, Kecamatan Koto Balingka dengan sekelompok masyarakat Jorong Sikilang, Kecamatan Sungai Aur terkait lahan plasma akhirnya dimediasi oleh jajaran Polres Pasaman Barat di Aula Gelar Perkara Polres setempat, Senin (22/7/2024).

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Tribawanto ini turut dihadiri Kabag Ops Kompol Muzhendra, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kasat Intelkam, Kasat Res Narkoba, Kapolsek Lembah Melintang dan para pihak yang bersengketa.

Dari pihak masyarakat Jorong Sikabau diwakili kuasa hukumnya Abdul Hamid, dari Plasma Keltan Syahruddin (PWI) dihadiri kuasa hukumnya Amiruddin, dan Keltan Sikilang Parit Yos Sudarso, serta dari pihak PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) dihadiri Legal Humas, Sanjaya dan Manager Plasma Cosma Sepayung.

Saat mediasi tersebut, masing-masing pihak saling klaim terkait dengan kepemilikan lahan plasma yang saat ini dikuasai oleh plasma PWI dan Plasma Sikilang Parit.

Sementara menurut pihak masyarakat Sikabau, lokasi itu berada di wilayah ulayatnya masyarakat Sikabau.

Baca juga: Warga Sikabau Pasbar Duduki Lahan Plasma PWI, Klaim Berada di Lahan Bukit Intan Sikabau Milik Mereka

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa belum ada kesimpulan dari mediasi yang dilakukan, dan ia menyarankan untuk membawa penyelesaian sangketa tersebut kepada tim penyelesaian sangketa lahan Pemda Pasaman Barat.

"Kita bawa penyelesaiannya ke tingkat Forkopimda. Tapi kalau para pihak menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata atau PTUN kami juga tidak bisa melarangnya," katanya.

Akan tetapi, ia menekankan agar para pihak menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif, lebih-lebih menjelang Pilkada ini agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami polisi memediasi ini tidak dalam kapasitas memutus, karena yang berwenang memutus adalah pengadilan. Tapi kami mencarikan solusi kedua belah pihak agar ada jalan keluarnya guna menjaga suasana Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat," lanjutnya.

Kemudian, Legal Humas PT BPP,  Sanjaya, didampingi Manajer Plasma Cosmas Sipayung menyebut bahwa pihaknya membangun plasma sawit berdasarkan permintaan Pemda Pasaman Barat yang dimulai pada tahun 1990 dan itu berdasarkan SK Bupati.

Baca juga: Pendangkalan Muara Sungai Batang Sikabau Air Bangis Terus Bertambah, Nelayan Harap Pengerukan

"PT Bakri menerima dari negara seluas 11.000 hektare untuk dijadikan perkebunan nasional. Soal plasma PWI ini kami memang benar yang membangunkan seluas 250 hektar dan 81 hektar untuk Keltan Sikilang Parit dan lokasinya berada di lokasi yang sekarang ini," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Amiruddin menyebut bahwa plasma PWI sudah berjalan selama puluhan tahun dan menurutnya selama ini tidak ada masalah.

"Keberadaan PWI disitu ada proses hukum, proses peralihan hak, proses surat menyurat di bawah naungan pemerintah daerah dan medianya juga jelas peralihan hak itu. Jadi itu semua tadi kita serahkan kepada Kapolres,” jelasnya saat diwawancarai usai mediasi.

Ia menambahkan, kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak-haknya, maka jangan komplennya setelah puluhan tahun.

“Komplennya jangan 25 tahun kemudian dong. Selama ini mereka tidak pernah komplen. Kita memiliki objek ini dengan legalitas yang jelas, otentik semuanya,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved