Warga Sikabau Pasbar Duduki Lahan Plasma PWI, Klaim Berada di Lahan Bukit Intan Sikabau Milik Mereka

Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan

|
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rizka Desri Yusfita
Ahmad Romi
Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin. 

TRIBUNPADANG.COM - Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin.

Ratusan warga ini juga sempat melakukan panen di lokasi areal lahan itu dan mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat dari Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur yang menyatakan diri sebagai pekerja dan pengawas di kebun tersebut.

“Ya benar, ada warga kita yang sempat mendapat perlakukan tidak baik dari pihak sebelah. Namun itu biasalah, kita juga masih bersaudara. Jadi hal itu adalah hal biasa,” kata salah seorang perwakilan masyarakat, Muslim kepada tribunpadang.com di lokasi kejadian, Sabtu (20/7/2024) kemarin.

Kemudian, Muslim menjelaskan tujuan mereka menduduki lahan tersebut karena mereka meyakini lahan itu ialah lahan yang berada di tanah ulayat Sikabau.

Makanya mereka datang untuk mengambil alih lahan serta melakukan panen.

“Kita sebelumnya sudah bersurat ke Polres dan pihak-pihak terkait yang mengatakan bahwa kita akan menduduki lahan atau melakukan klaim lahan bahwa itu adalah lahan masyarakat Sikabau,” ujarnya.

Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin.
Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin. (Ahmad Romi)

Diketahui, saat ini kebun kelapa sawit dengan luas kurang lebih 340 hektar itu dikuasai atas nama Plasma PWI dan Plasma Sikilang Parit.

Sementara menurut mereka, lahan plasma PWI itu bukanlah berada di Sikabau melainkan di daerah Marokek Jaya, Kecamatan Sungai Aur.

“Kita meminta sebelum pihak PWI ataupun siapa saja yang hari ini menguasai lahan itu agar dihentikan segala aktivitas diatasnya sebelum bisa memperlihatkan bukti kepemilikan lahan itu sendiri,” tegasnya.

Muslim menegaskan lahan yang mereka panen dan kuasai ialah lahan mereka masyarakat Sikabau.

“Kedatangan kami menduduki lahan bersama ratusan masyarakat adalah dalam rangka menuntut hak ulayat ninik mamak Sikabau yang diperuntukkan seluas 1.600 hektar oleh negara untuk plasma Kelompok Tani Gunung Intan Sikabau berdasarkan surat Bupati Nomor 188.45/37/Bup-Pas/1998 tentang penunjukkan pemakaian tanah negara untuk anggota Kelompok Tani Gunung Intan Desa Sikabau, Kecamatan Sungai Beremas,” jelasnya.

Sementara yang saat ini sudah dikuasai Kelompok Tani Gunung Intan Sikabau baru seluas 500 hektar. Artinya masih ada sekitar 1.100 hektare lagi yang masih tidak jelas.

Kemudian, menurutnya di dalam surat Bupati yang diteken Bupati Pasaman ketika itu Taufik Marta, disebutkan bahwa lahan yang dicadangkan untuk anggota kelompok Tani Gunung Intan Sikabau terletak di Desa Sikabau, Kecamatan Sungai Beremas, Daerah Tingkat II Pasaman berasal dari penyerahan ninik mamak/penguasa tanah Ulayat Sikabau kepada negara malalui surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1997 dengan luas 1.600 hektare.

Oleh karena itu, pihak Sikabau saat ini mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan yang dipanen oleh masyarakat Sikilang tersebut dengan mengatasnamakan kebun plasma PWI dan Plasma Sikilang Parit.

"Artinya kami masyarakat Sikabau berkeyakinan itu lahan tanah ulayat ninik mamak Sikabau yang masuk dalam hak kami yang seluas 1.100 hektar lagi. Kalau memang benar itu ada legalitas kebun PWI atau Plasma Sikilang Parit, maka kami akan menyerahkannya kepada yang berhak secara baik-baik," ucap Muslim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved