Kota Bukittinggi

Iuran Komite SMA/SMK di Bukittinggi Sudah Digratiskan, Wali Kota: Lapor Jika Ada Pungutan Liar

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menegaskan bahwa iuran komite telah disubsidi oleh pemerintah untuk seluruh siswa SMA sederajat, kecuali MAN, yang

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Walikota Bukittinggi, Erman Safar saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tahun ajaran baru di Bukittinggi tak lagi diwarnai kekhawatiran perihal iuran komite. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menegaskan bahwa iuran komite telah disubsidi oleh pemerintah untuk seluruh siswa SMA sederajat, kecuali MAN, yang berdomisili di Bukittinggi.

Melalui rekaman audio yang dikirim Erman Safar, ia menyampaikan subsidi tersebut berlaku bagi seluruh siswa SMA sederajat, kecuali MAN, yang berdomisili di Bukittinggi

"Bagi siswa-siswa SMA sederajat, kecuali MAN, dan seluruh wali murid SMA sederajat, kami beritahukan bahwa iuran komite bagi anak-anak kita yang bersekolah di SMA sederajat, untuk seluruh yang ber-KK (kartu keluarga) Kota Bukittinggi, sudah diberikan subsidi oleh Pemerintah Bukittinggi baik untuk SMA negeri maupun SMA swasta," ujar Erman, Kamis (18/7/2024).

Ia juga menjelaskan bagi SMA swasta, jika nominal iuran melebihi jumlah yang disubsidi, maka hanya selisihnya yang perlu dibayar oleh wali murid. 

"Untuk SMA swasta kalau nominalnya melebihi yang disubsidi, maka selisihnya saja yang dibayar. Hal itu juga berlaku untuk SMK negeri dan swasta," ucapnya.

Baca juga: Partisipasi Pemilu Ulang di Kota Bukittinggi Terendah di Sumbar, Hanya 26,8 Persen

Khusus untuk sekolah negeri, Erman menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut iuran dalam bentuk apapun setelah subsidi iuran komite dibayarkan oleh pemerintah. 

"Kita sudah ada komitmen dengan sekolah-sekolah bahwa sekolah, setelah kita bayarkan subsidi iuran komite siswa, tidak lagi memungut iuran dengan bentuk apapun," katanya.

"Apakah iuran pembangunan kah, atau iuran apapun namanya yang dipungut tahunan, 3 tahun ataupun semester, tidak diperkenankan lagi," sambungnya.

Erman juga meminta agar siswa dan wali murid melaporkan jika masih ada oknum pihak sekolah yang tetap memungut iuran. 

"Bagi siswa atau wali murid, yang tetap dipungut oleh oknum pihak sekolah mohon dilaporkan ke Dinas Pendidikan, kelurahan setempat ataupun ke kantor Wali Kota," pungkasnya.

Baca juga: Mulai Bisa Dilalui 21 Juli, Perbaikan Jalan Padang-Bukittinggi Lembah Anai Baru 40 Persen

Dengan adanya subsidi ini, diharapkan tidak ada lagi beban tambahan yang harus ditanggung oleh wali murid di Bukittinggi

Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan yang lebih terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warganya. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para siswa di Bukittinggi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved