Kasus Kematian Afif Maulana

KPAI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Gunakan Bukti Ilmiah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penanganan kasus kematian Afif Maulana yang ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
LBH Padang
Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penanganan kasus kematian Afif Maulana yang ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).

KPAI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghormati hak asasi anak dalam pengungkapan kasus ini.

"KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Menurut Diyah, ada berbagai cara yang bisa dilakukan dalam pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan kasus ini, kata Diyah, bisa menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad AM dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM serta mengidentifikasi pelakunya.

Baca juga: Ringkus 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba, Polda Sumbar Sita 48 Kilogram Ganja Kering

"Sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak," tutur Diyah.

KPAI mendukung LPSK dan KPPPA memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk saksi A yang masih berusia 17 tahun dan keluarga Afif Maulana.

Dirinya meminta polisi untuk menghentikan penyiksaan dan menghukum pelaku dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.

"KPAI mendukung Polri Presisi melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya Reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," tegas Diyah.

KPAI sebelumnya menerima pengaduan kasus tersebut tanggal 24 Juni 2024 dari LBH Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved