RS Jiwa Prof HB Saanin Padang

SEBAKUL NYALIKU: RS Jiwa Prof HB Saanin Padang Tingkatkan Layanan Informasi

Menanggapi masalah RS Jiwa Prof. HB Saanin Padang meluncurkan inovasi Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi (SEBAKUL NYALIKU)

|
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Prof HB Saanin Padang yang berlokasi di Jalan Ulu Gadut No. 3, RW 11, Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

RUMAH Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang menghadapi masalah serius dalam penyediaan wadah informasi dan dokumentasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Saat ini, belum tersedia aplikasi online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan efisien.

Pengelolaan layanan informasi di RS Jiwa Prof. HB Saanin dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada tahun 2017, kunjungan tertinggi tercatat sebanyak 103.760 kunjungan.

Namun, terjadi penurunan signifikan pada tahun 2016 dengan 29.316 kunjungan dan pada tahun 2019 dengan 50.495 kunjungan. Penurunan jumlah kunjungan ini sejalan dengan menurunnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Salah satu faktor penyebab penurunan kepuasan masyarakat diduga adalah kurang optimalnya pemberian informasi dan dokumentasi kepada publik.

Guna mengatasi masalah ini, PPID Pembantu RS Jiwa Prof. HB Saanin telah melakukan beberapa upaya, seperti penyampaian informasi melalui website dan penempelan informasi di dinding rumah sakit.

Meski demikian, pelayanan informasi dan dokumentasi belum berjalan optimal, terlihat dari lamanya waktu respon terhadap permintaan informasi.

Selama Januari hingga Desember 2017, PPID Pembantu RS Jiwa menerima 37 permohonan informasi publik. Sebanyak 36 permohonan diajukan langsung ke rumah sakit, sementara hanya satu permohonan diajukan melalui website. Rata-rata waktu pemberian jawaban adalah dua hari.

Dari analisis permasalahan di organisasi, ditemukan enam masalah utama:

1. Waktu pemberian jawaban atas informasi dan dokumentasi masih panjang (>2 hari).

2. Belum optimalnya capaian akuntabilitas kinerja RS (capaian kinerja masih BB).

3. Tingginya pelanggaran disiplin pegawai.

4. Belum optimalnya pelaksanaan MOU dengan pihak ketiga (penandatanganan MOU sering terlambat).

5. Kurangnya sosialisasi aturan perundang-undangan.

6. Belum optimalnya penempatan pegawai sesuai kompetensi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved