Kasus Kematian Afif Maulana

Siswa Muhammadiyah, LBH Mu Sumbar Dorong LPSK Lindungi Saksi dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) PWM Sumatera Barat menyampaikan duka yang dalam atas meninggalnya Afif Maulana (13). Korban merupakan ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
LBH Muhamamdiyah PWM Sumatera Barat (Sumbar) saat jumpa pers, Rabu (26/6/2024) di Gedung Muhamamdiyah Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat menyampaikan duka yang dalam atas meninggalnya Afif Maulana (13).

Ketua LBH Mu PMW Sumbar, Miko Kamal menyampaikan, korban merupakan bagian dari keluarga Muhammadiyah.

Afif Maulana merupakan siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 5 Padang.

Diketahui, jasadnya Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Batang Kuranji Padang, pada Minggu (9/6/2024)

Kematian Afif memunculkan polemik di tengah masyarakat. Polisi menyampaikan bahwa kematian Afif Maulana diduga karena yang bersangkutan melompat dari atas jembatan ketika Polisi melakukan razia tawuran.

Baca juga: Update Kasus Kematian Afif, Koalisi Advokat Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Propam Polda Sumbar

Sementara itu, kuasa hukum orang tua almarhum Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga telah terjadi kekerasan terhadap Afif Maulana

Menyikapi polemik kematian Afif Maulana tersebut, LBH Mu PWM Sumatera Barat meminta Kapolda Sumatera Barat untuk fokus dan serius investigasi dan/atau melakukan proses hukum atas kematian Afif Maulana sesuai aturan yang berlaku.

"Kapolda harus memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab dan atau tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam kematian Afif Maulana," kata Miko Kamal, saat jumpa pers, Rabu (26/6/2024).

Miko Kamal menambahkan LBH Mu PWM Sumbar juga sangat menyayangkan telah terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap Afif Maulana.

Sebagaimana yang termaktub di dalam Konvensi Anti Kekerasan (Convention of Anti Torture) yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998, LBH Mu PWM Sumatera Barat tidak pernah menolerir semua bentuk tindakan kekerasan terhadap setiap orang, apalagi kekerasan terhadap anak.

"Agar kasus ini bisa diungkap dengan baik dan memenuhi rasa keadilan keluarga Afif Maulana dan masyarakat pada umumnya, LBH Mu PWM Sumatera Barat mendesak pihak-pihak terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi agar mereka dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan," kata Miko Kamal.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved